Eksekutoritas putusan adopsi asing terhadap anak indonesia dalam rekonstruksi doktrin pengakuan hukum perdata internasional
Main Article Content
Abstract
Dalam konteks rekonstruksi doktrin pengakuan hukum perdata internasional, penelitian ini mengecek masalah eksekutoritas pu-tusan adopsi asing terhadap anak berkewarganegaraan Indonesia. Sistem exequatur khusus yang tidak ada di Indonesia yang bisa mengakui putusan adopsi dari negara lain sebabkan kekosongan hukum yang memengaruhi kepastian status hukum anak. Putusan asing hanya dapat digunakan sebagai bukti dalam gugatan baru di pengadilan Indonesia sesuai dengan Pasal 436 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv). Kondisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 23 Ta-hun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-Hak Anak (UNCRC), ialah kepentingan terbaik anak. Penelitian yuridis nor-matif ini memberi saran supaya rekonstruksi doktrin pengakuan dengan menjalani asumsi pengakuan untuk melindungi kepent-ingan publik dan terbaik, membangun prosedur exequatur khusus adopsi di Pengadilan Negeri, dan membuat otoritas pusat untuk memverifikasi dokumen. Rekonstruksi ini dijalani untuk mengharmonisasikan hukum negara dengan Konvensi Den Haag 1993 tentang Perlindungan Anak dan Kerja Sama dalam Adopsi In-ternasional. Tujuannya ialah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terbaik bagi anak angkat.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
(HCCH), H. C. on P. I. L. (1993). Chapter i – scope of the convention. 1(October), 1–6.
Affiani, R. N., Damayanti, G. A. R., & Ulum, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Pengangkatan anak Warga negara Indonesia (WNI) oleh Warga Negara Asing (WNA). Unizar Recht Journal, 1(4), 462–474.
Alston, P. (1994). the Best interests Principle: Towards a Reconciliation of Culture and Human Rights. “International Journal of Law, Policy and the Family,” 8(1), 1–25. https://doi.org/10.1093/lawfam/8.1.1
Arif, R. (2021). Dapatkah Anak Indonesia Diadopsi oleh Orang Asing Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata Internasional. Indonesian Journal of International Law, 4(4). https://doi.org/10.17304/ijil.vol4.4.164
Dinda Rizqiyatul Himmah. (2022). Konvensi Putusan Pengadilan Asing Den Haag 2019: Perspektif Hukum Perdata Internasional Indonesia. Mimbar Hukum, 34(2), 618–648. https://doi.org/10.22146/mh.v34i2.3485
Eekelaar, J. (2017). The Interests of the Child and the Child’s Wishes: The Role of Dynamic Self-Determinism (1st Editio). Children’s Rights.
Gautama, S. (1987). Hukum perdata internasional Indonesia ( Jilid III Bagian 2 Buku ke-8). Bandung: Alumni, 1987.
HCCH. (1993). The Hague Convention on the Protection of Children and Co-operation in Respect of Inter-Country Adoption 1993. HCCH. https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/specialised-sections/intercountry-adoption?utm_source=chatgpt.com
Hikmah, M. (2008). Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. Indonesian Journal of International Law, 5(2). https://doi.org/10.17304/ijil.vol5.2.172
Iffan, A. (2023). Konsepsi Hukum Perdata Internasional Dalam Hak Pengangkatan Anak Di Indonesia. El-Sirry: Jurnal Hukum Dan Islam, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.24952/ejhis.v1i2.10512
Kefianto, Akbar, A. M., & Sakti, M. (2024). Sistem Pengangkatan Anak Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia. Media Hukum Indonesia, Vol.2(2), 415-425 hlm.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34 Tahun 1981 Tentang Pengesahan Konvensi New York 1958 Mengenai Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (1981).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981 Tentang Mengesahkan “Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards” (1981).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 3 Ayat (1) (1990).
Mangiri, J., Ingratuban, F. M., Ilmu, M., Program, H., Kristen, U., Paulus, I., Ilmu, M., Program, H., Kristen, U., & Paulus, I. (2002). Negara Indonesia Oleh Warga Negara Asing ( Intercountry Adoption ) Pengertian Anak Angkat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 2(23), 17–26.
Oktaliana, A., & Jaelani, E. (2023). Proses Serta Perlindungan Hukum Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Warga Negara Asing (Intercountry Adoption). Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum, 2(01), 44–53. https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2033
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. (2007).
Supeno, S. (2018). Public policy Sebagai Syarat Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional. Wajah Hukum, 1(1), 64. https://doi.org/10.33087/wjh.v1i1.17
Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (2009). Sutantio_142711-p.pdf (pp. 2–3).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 39 Ayat (4) (2002).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Perubahan UU No. 35 Tahun 2014) Dan PP No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. (2002).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (2009).
van Bueren, G. (2021). The International Law on the Rights of the Child. The International Law on the Rights of the Child. https://doi.org/10.1163/9789004482197