KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN ASAHAN)

Authors

  • Ismail Fakultas Hukum Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.32670/ht.v2iSpesial%20Issues%201.1144

Keywords:

Jaksa Penuntut Umum, Kewenangan, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Kejaksaan RI ialah suatu lembaga yang mana dikhususkan untuk melakukan penuntutan terhadap para pelaku tindak pidana demi terwujudnya stablitas penegakan hukum di Indonesia. Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi ke kasus di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan. Pada penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Dalam memaksimalkan proses penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan menempuh beberapa langkah, diantaranya meminta kesanggupan tersangka pelaku tindak pidana korupsi agar dapat mengembalikan uangnya secara keperdataan kepada negara, apabila tersangka tidak sanggup, maka tindakan selanjutnya Kejaksaan Negeri Asahan akan melakukan proses hukumannya secara pidana. Hambatan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Oleh Jaksa Penuntut Umum Di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, maka adapun terjadinya suatu hambatan di dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Asahan ialah terjadinya hambatan dalam jumlah SDA terhadap penyelidik, terjadinya suatu bentuk hambatan di dalam melakukan upaya penyelidikan, penyidikan dan juga penuntutan dan terjadinya hambatan atas adanya suatu keterbatasan atas adanya suatu bentuk fasilitas yang mendukung untuk melaksanakan penyidikan.

References

Salim Fauzi Lubis, Tindakan Yang Dilakukan Terhadap Kejahatan Abortus Provocatus Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Volume 4 Nomor 1, Januari-Juni 2019, 119-130)

Devi Yulia Panjaitan, Salim Fauzi Lubis, Tindakan Preventif Polsek Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, (Jurnal Tectum, 2020)

Paisal, Khairul, Salim Siregar, Emiel, (2014). Jurnal Hukum (p. 24).

Downloads

Published

2022-01-31

How to Cite

Ismail. (2022). KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN ASAHAN). Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(Spesial Issues 1), 259–267. https://doi.org/10.32670/ht.v2iSpesial Issues 1.1144