Kebebasan Dan Perlindungan Hukum Bagi Insan Pers
(Analisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
DOI:
https://doi.org/10.32670/ht.v2iSpecial%20Issue%202.1297Keywords:
Kebebasan, Perlindungan Hukum, PersAbstract
Tesis ini adalah hasil penelitian yuridis normatif tentang kebebasan dan perlindungan hukum bagi insan pers yang menjelaskan kejadian tentang kekerasan pada jurnalis yang dipublikasi oleh media yang dianalisis menggunakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Statute Approach (pendekatan perundang-undangan) dan Case Approach (pendekatan kasus) yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder yang analisis hukumnya menggunakan analisis kualitatif. Pers diberikan kebebasan atau kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya dengan menjungjung tinggi nilai-nilai kode etik jurnalistik serta pers mendapatkan perlindungan hukum, sehingga jika terjadi tindakan menghalangi tugas pers dan bahkan jika melakukan tindakan kekerasan terhadap pers maka akan berhadapan dengan hukum sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejalan dengan kesimpulan di atas bahwa kebebasan dan kemerdekaan pers dijelaskan pada Pasal 2 UU Pers, sementara bagi yang menghalagi tugas pers akan dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers yakin pidana penjara maksimal dua (2) tahun, atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Dan bahkan jika terjadi kekerasan bisa dikenakan pasal berlapis, disamping UU Pers juga dapat dikenakan KUHP dan juga dinilai melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
References
Abdulkadir, Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004
Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legis prudence), Jakarta : Kencana, 2009.
Arif, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung : Citra Adtya Bakti, 2001
Basuki, Wishnu, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Jakarta : Tatanusa, 2001.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, 1990
Dictionary, Cambridge International English, Guide You to the Meaning, Cambridge University Press, 1995
Friedman, Lawrence M. The Legal System, Asocial Secience Perspective, New York: Russel Sage Foundation, 1975
Hinca Panjaitan & Amir Effendi Siregar, Menegakkan Kemerdekaan Pers: 1001 Alasan UndangUndang Pers Lex Specialis, Jakarta : Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Kemerdekaan Pers, Cetakan pertama, 2004
Kurniawan, Asep, Metodologi Penelitian Pendidikan. Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2018.
Kusumaningrat, Hikmat dan Purnama Kusumaningrat, Jurnalistik Teori dan Praktek. Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, 2005.
Luwarso, Lukas, Kebebasan Pers dan Ancaman Hukum, Jakarta : Dewan Pers, 2005
Martokusumo, Sudikno,Mengenal Hukum Satu Pengantar. Yogyakarta : Liberty, 2005.
Matrew, Miles dan Michael Huberman, Analisa data Kualitatif, terjemahan Tjetjep Rohendi Rohini. Jakarta : UI-Press, 1982.
Miles Matrew dan Michael Huberman, Analisa Data Kualitatif, terjemahan Tjetjep Rohendi Rohini, Jakarta : UI-Press, 1982
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang : Badan Penerbit UNDIP, 1995
Rachmadi, R, Perbandingan Sistem, Jakarta : Pers, Gramedia, 1990
Salman, Otje dan Anton F Susanto, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali.Bandung: PT. Refika Aditama, 2007.
Sasongko, Wahyu, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung : Universitas Lampung, 2007
Simorangkir, Hukum dan Kebebasan Pers, Bandung : Bina Cipta, 1980
Utsman, Sabian, Metodologi Penelitian Hukum Progresif, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014.
Wanahari, Anita, Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Yang Bekerja Tanpa Perjanjian Kerja (Pt. Sinar Agung Berdikari), Medan : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019
Warasih, Esmi dkk, Penelitian Hukum Interdisipliner Sebuah Pengantar Menuju Sosio Legel, Yogyakarta: Thafa Media, 2016
Widjiastuti, Agustin, Perlindungan Hukum Bagi Kebebasan Pers, Surabaya : Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, 2013
Wiryawan, Hari, Dasar-Dasar Hukum Media, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, Cet. 1, 2007
Yusuf, Muhamad, Hukum Kejaksaan. Surabaya : Laksbang Justitia, 2014.
Hasil Penelitian
Malang, Harijanto, “Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan dalam Peliputan Berita-Berita Pemerintahan dan Masyarakat”. Manado : Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Manado Tahun 2014.
Muntiha, Demokrasi dan Negara Hukum, Jurnal Hukum No.3 Vol.16 Juli 2009 : 379.
Widjiastuti, Agustin, “Perlindungan Hukum Bagi Kebebasan Pers”. Surabaya : Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Surabaya, 2013.
Muntiha, Demokrasi dan Negara Hukum, Jurnal Hukum No.3 Vol.16 Juli 2009:
Undang-Undang
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun1945
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 mengenai ketentuan-ketentuan pokok Pers yang ditambah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 yang diganti dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
Internet
https://nasional.tempo.co/2021/03/24/kekerasan-terhadap-wartawan-maret-2021-sudah-3-kasus-aji:-terbanyak-tahun-2020 diakses pada Rabu 24/11/2021 pukul 20.12
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/11240261/aji-ada-90-kasus-kekerasan-terhadap-jurnalis-sepanjang-mei-2020-2021 diakses pada Kamis 25/11/2021 pukul 19.30
https://m.liputan6.com/surabaya/read/4858064/aji-desak-jaksa-banding-vonis-kasus-jurnalis-nurhadi. Diakses pada tanggal 04 Februari 2022 Pukul 22.45 Wib
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/jpu-ajukan-banding-terhadap-putusan-hakim-dalam-perkara-penganiayaan-jurnalis-nurhadi. Diakses pada Jumat 04/02/2022 Pukul 23.00.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220112145415-12-745721/dewan-pers-sayangkan-2-polisi-penganiaya-jurnalis-surabaya-tak-ditahan. Diakses pada Jumat 04/02/2022 pukul 23.45.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/11240261/aji-ada-90-kasus-kekerasan-terhadap-jurnalis-sepanjang-mei-2020-2021diakses pada Kamis 25/11/2021 pukul 19.30
https://tirto.id/gcXd/2021/04/18/kesaksian-nurhadi-tempo:-sempat-diancam-dibuang-ke-laut diakses pada Rabu 24/11/2021 pukul 20.45
https://www.voaindonesia.com/a/vonis-bersalah-pelaku-kekerasan-terhadap-jurnalis-langkah-maju-uu-pers/6398875.html. Diakses pada Jumat 04 Februari 2022, Pukul 22.00.
https://www.hukumonline.com/berita/a/terduga-pelaku-kekerasan-jurnalis-tempo-bisa-dijerat-dua-pasal-ini-lt60618e8602a47/ Diakses pada Sabtu 05/02/2022 Pukul 13.40
https://id.m.wikipedia.org/wiki/kebebasan_pers/. Diakses pada Sabtu 12/02/2022 pukul 13.23 Wib.
Uliansyah, “Empat Teori Pers Dunia dan Aplikasinya di Indonesia”, melalui.http://www.artikelsiana.com/2015/03/teori-teori-pers-pengertian-teori-pers tentang. html, diakses Kamis.03 Februari 2022, pukul 13:00 wib
Anonim. ’’Peran Tugas dan Keahlian yang Harus Dimiliki Wartawan”, melalui http://romeltea.com/sejauh-mana-sih-peran-seorang wartawan/, diakses Kamis, 03 Februari 2022, pukul 12.00 wib