PENOLAKAN PASIEN NON COVID OLEH RUMAH SAKIT DI MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.32670/ht.v2i01.1078Abstract
Indonesia pertama kali mengkonfirmasi kasus COVID-19 pada Senin 2 Maret 2020. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ada dua orang Indonesia positif terjangkit virus Corona. Seiring dengan perkembangan penyakit ini yang begitu pesat, berbagai masalah pun mulai bermunculan. Permasalahan yang berkembang bukan hanya masalah bagaimana ketersediaan sumber daya rumah sakit yang kemudian menyebabkan keterbatasan dalam memberikan layanan, tetapi juga bagaimana rumah sakit mempersiapkan mental para tenaga kesehatan. Untuk mengurangi penyebaran penyakit, masyarakat terutama populasi berisiko tinggi, dihimbau untuk tetap di rumah, termasuk diantaranya tidak ke rumah sakit. Anjuran untuk tetap di rumah bertujuan untuk menjaga jarak antar orang serta menghindari kumpulan massa untuk mengurangi resiko penyebaran. Namun, tidak semua kondisi pasien dapat diterapkan anjuran tersebut. Pasien dengan kondisi gawat darurat harus segera mendapatkan pertolongan dan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap pasien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan baik rawat jalan, rawat inap maupun gawat darurat. Penolakan terhadap pelayanan kesehatan pasien dapat memperburuk kondisi pasien hingga dapat menghilangkan nyawa pasien dapat menjadi sebuah kelalaian dari fasilitas pelayanan kesehatan.
References
Anna Maria Salamor, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penolakan Pasien Dalam Keadaan Darurat, dalam Baccarita Law Journal, Volume 2 Nomor 1, Agustus 2021, hlm. 1-7.
Catharine Paules, Hilary Marston, & Anthony Fauci.“Coronavirus Infections—More Than Just the Common Cold”, dalam JAMA Network, Volume 323 Number 8, Februari 2020. (Bethesda: American Medical Association).
Chen Q, Liang M, Li Y, dkk, Mental Health Care For Medical Staff In China During The COVID-19, dalam Jurnal The Lancet Global Health, Juli 2020.
Guwandi. 2007. Hukum Medik (Medical Law). Jakarta : Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
https://megapolitan.okezone.com/read/2021/07/01/338/2434029/penuh-rsud-bekasi-tolak-pasien-non-corona?page=1. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2021 pukul 20.58 WIB.
https://news.detik.com/berita/d-5651955/jumlah-oksigen-tak-pasti-rs-swasta-di-bali-tolak-pasien-corona. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2021 pukul 21.16 WIB.
https://psdm.uncen.ac.id/kapan-sebenarnya-corona-pertama-kali-masuk-indonesia/. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2021 pukul 19.27 WIB.
https://regional.kompas.com/read/2021/08/23/203343778/diduga-salah-paham-keluarga-pasien-mengeluhkan-pelayanan-rs-di-medan?page=all. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2021 pukul 21.23 WIB.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200521172922-20-505677/ditolak-rs-bocah-4-tahun-asal-ambon-meninggal-dunia. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2021 pukul 20.38 WIB.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/15/080500265/kisah-sulitnya-pasien-non-covid-19-cari-ruang-perawatan-hingga-meninggal?page=all. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2021 pukul 20.47 WIB.
https://www.medcom.id/nasional/daerah/8N0wYVrK-rsud-brebes-tolak-pasien-covid-19-karena-penuh. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2021 pukul 21.04 WIB.
https://www.who.int/director-general/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19---11-march-2020. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2021 pukul 18.55 WIB.
Karenina Maria Tavarez, Rahayu Subekti, “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Selama Pandemi Covid-19”, dalam Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 2 , Mei 2021, hlm. 507-517.
Munir Fuadi. 2005. Sumpah Hipppocrates (Aspek Hukum Malpraktik Dokter). Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Susilo A, Rumende CM, Pitoyo CW, dkk., “Coronavirus Disease 2019 : Tinjauan Literatur Terkini”, dalam Jurnal Penyakit Dalam Indonesia 2020, hlm. 45-77.
Titik Triwulan. 2010. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta : Prestasi Pustaka.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Yodi Mahendradhata, Ni Luh Putu Eka Andayani, Eva Tirtabayu Hasri, Renova G. M. Siahaan, Arifi, Pungkas B. Ali, Medrilzam, Woro S. Sulistyaningrum, Inti Wikanestri, Anggi Pertiwi P, Sri Rahayu, Budi Utomo, Fauzal Muslim, dan Amirah J. Dhia. 2020. Studi Pembelajaran Penanganan COVID-19 di Indonesia. (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).