KEBIJAKAN PERPRES NO. 64 TAHUN 2020 TENTANG KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN DI ERA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF ASAS KEMANFAATAN
DOI:
https://doi.org/10.32670/ht.v2i01.1069Abstract
Kesehatan merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat yang harus dijamin oleh negara. Indonesia sudah berusaha menjamin kesehatan masyarakatnya melalui BPJS. Namun jumlah defisit BPJS yang meningkat setiap tahunnya menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan iuran BPJS untuk mengatasi hal tesebut. Hal ini tentu berdampak kepada masyarakat sebagai pengguna BPJS. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana tanggung Jawab Negara terhadap Pembiayaan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai Pemenuhan Hak Atas Kesehatan dan mengetahui dampak kebijakan kenaikan iuran BPJS terhadap pengguna BPJS. Di mana dengan metode penelitian hukum normatif didapatkan kesimpulan Negara berperan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dibidang kesehatan mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi Kesejahteraan Seluruh Rakyat serta kenaikan iuran BPJS bagi peserta Kelas III Mandiri dinilai belum layak dan memberatkan masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19 seperti saat ini.