TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KEGAWATDARURATAN MEDIK
DOI:
https://doi.org/10.32670/ht.v2i01.1076Abstract
Rumah sakit bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan dari kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit ketentuan ini terdapat pada Pasal 46 (UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit) yaitu dengan adanya doktrin respondeat superior, rumah sakit bertanggung jawab terhadap kualitas perawatan (duty to care); dan doktrin vicarious liability, hospital liability, corporate liability. Doktrin-doktrin ini diimplementasikan pada yang menentukan bahwa rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Pelayanan kegawatdaruratan medik merupakan pelayanan gawat darurat 24 jam yang memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat menetapkan diagnosis keperawatan dan upaya penyelamatan jiwa,mengurangi kecacatan dan kesakitan pasien.Kelalaian tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dalam upaya menangani pasien kegawatdaruratan medik,kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu secara mediasi,dan apabila kelalaian tersebut berupa kesegajaan yang dapat menimbulkan kecacatan/luka berat ,bahkan dapat menimbulkan kematian akan dikenai sanksi pidana.