IMPLEMENTASI PASAL 107 DAN 131 UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM MEULABOH
Keywords:
Hukum, Tidak Melapor, Narkotika, UU No 35 Tahun 2009Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini dilaksanakan di Wilayah Hukum Meulaboh. Metode analisis data berupa data empiris dengan berpatokan pada peraturan dan bahan hukum yang tertulis, artinya adalah data yang diproses merupakan data sekunder yaitu data yang didapatkan melalui metode wawancara, rekaman dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Pasal 107 dan 131 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di wilayah Hukum Meulaboh yaitu kekurangan sosialisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang yang tidak menginformasikan adanya penggunaan narkotika, Faktor internal seperti ketidaktahuan masyarakat mengenai risiko penyalahgunaan narkotika, faktor pendidikan, faktor sikap apatis atau kurang peduli terhadap lingkungan sekitar, faktor keluarga merasa malu jika ada anggota keluarga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dan Faktor eksternal seperti kekurangan sosialisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat, serta kelemahan yang masih ada dalam penegakan hukum.
References
Bahaduri, L. B., & Susanti, V. (2022). Analisis Kebijakan Pemberantasan Narkotika Di Indonesia Dalam Perspektif Kriminologi. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, 6(2), 104-111.
Deputi bidang pencegahan BNN RI direktorat advokasi, awas! Narkoba masuk desa, Jakarta, 2018, halaman 8
Dr. Muhaimin, SH.,M.Hum, Metode penelitian hukum, Mataram University Press, NTB, 2020
Fadhyuhazis, F. R. (2019). Strategi Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Dalam Mencegah Peredaran Gelap Narkoba Pada Kalangan Remaja (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
Haryono, H., Suhaidi, S., & Sahlepi, M. A. (2022). Upaya Kepolisian Dalam Mengungkap Tindak Pidana Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Di Polrestabes Medan). Jurnal Ilmiah Metadata, 4(3), 228-241.
Menthan, F. (2013). Peranan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda dalam Penanggulangan Masalah Narkoba di Kalangan Remaja Kota Samarinda. Ejournal Administrasi Negara, 1(2), 544-557.
Mukhsalmina, M., Mukhlis, M., & Yusrizal, Y. (2021). Peran Kepolisian, BNNP Dan Masyarakat Dalam Penanggulangan Narkotika Di Aceh Timur. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 9(2), 93-110.
Pemerintah Aceh. 2022. Sekda: Ancaman Narkoba di Aceh Masuk Kategori Membahayakan. https://humas.acehprov.go.id/sekda-ancaman-narkoba-di-aceh-masuk-kategori-membahayakan/. Diakses tanggal 30 Mei 2023
Pemerintah Indonesia. Pasal 107 Undang -Undang Narkotika No 35 Tahun 2009. Jakarta
Pemerintah Indonesia. Pasal 131 Undang -Undang NarkotikaNo 35 Tahun 2009. Jakarta
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. 2023. Pj Bupati Mahdi Efendi: Aceh Barat Berkomitmen Kuat Berantas Narkoba, https://acehbaratkab.go.id/berita/kategori/politik-hukum-kebangsaan/pj-bupati-mahdi-efendi-aceh-barat-berkomitmen-kuat-berantas-narkoba. Diakses tanggal 30 mei 2023
Sanjaya, S. I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkotika (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 931 K/Pid. Sus/2015) (Doctoral dissertation).
Setia, M. S. 2018. Analisis Yuridis Penjatuhan Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Pasal 131 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
Syafrida Hafni Sahir, Metodelogi penelitian, KBM Indonesia, Yogyakarta, 2022