Hukum bisnis dalam mengatur persaingan usaha perdagangan pada pemasaran digital

Main Article Content

Agnes Mastaulina Ambarita
Jonson Sinaga
Irvan Putra Dani Daeli
Toman Sony Tambunan

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola persaingan usaha dan menimbulkan tantangan hukum dalam menjaga persaingan sehat serta melindungi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan efektivitas hukum bisnis dalam mengatur persaingan usaha di ranah pemasaran digital di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis kualitatif terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Penelitian ini juga mengevaluasi peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi praktik usaha di platform digital, serta mengidentifikasi tantangan implementasi regulasi terhadap perusahaan teknologi global. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum bisnis Indonesia masih menghadapi kendala dalam merespons dinamika perdagangan digital, terutama terkait yurisdiksi, transparansi algoritma, dan dominasi platform digital besar. Diperlukan pembaruan kebijakan dan koordinasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem bisnis digital yang adil, kompetitif, dan tetap melindungi konsumen.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Hukum bisnis dalam mengatur persaingan usaha perdagangan pada pemasaran digital. (2025). Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 4(3). https://doi.org/10.32670/ht.v4i3.5462

References

Adrian Sutedi. (2011). Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis. Sinar Grafika, Jakarta.

Ahmad M. Ramli. (2013). Hukum dan Kebijakan Publik dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Refika Aditama, Bandung.

Nurul Huda & Laili M. (2021). "Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Digital Berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen." Jurnal Yuridis Unisla, 9(1), 109–118.

Salim HS. (2010). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Syafruddin, A. (2023). "Blockchain sebagai Jaminan Transaksi Bisnis Digital: Tinjauan Hukum di Indonesia." Jurnal RechtsVinding, 12(2), 187–201.

Tambunan, Toman Sony. (2023). Pengantar Bisnis. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.

Tambunan, Toman Sony. (2015). Glosarium Istilah Pemerintah. Jakarta: Penerbit Prenada Media.

Tambunan, Toman Sony. dan Tambunan, W. R. G. (2019). Hukum Bisnis.Jakarta: Prenada Media.

Tambunan, Toman Sony. (2023). Pengantar Manajemen. Jakarta: Penerbit Prenada Media.

Tambunan, Toman Sony. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Menuju Masyarakat Cerdas. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.

Tambunan, Toman Sony. (2021). Lembaga Keuangan. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.

Tambunan, Toman Sony. (2021). Reformasi Birokrasi: Perspektif Kebijakan. Jakarta: Penerbit Yayasan Pusaka Thamrin Dahlan.

Tambunan, Toman Sony. (2019). Prosedur Operasi Standar Instansi Pemerintah. Bandung: Penerbit Yrama Widya.

Tambunan, Toman Sony. (2015). Pemimpin dan Kepemimpinan. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.