Analisis hukum bisnis dalam mendorong kewirausahaan di era digital
Main Article Content
Abstract
Di era digital yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, kewirausahaan digital telah menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum bisnis dalam mendorong kewirausahaan di era digital, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh wirausahawan dalam mematuhi regulasi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur, yang mencakup analisis berbagai sumber, termasuk buku, artikel jurnal, dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum bisnis memberikan kepastian hukum, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan regulasi yang jelas mengenai transaksi online, yang semuanya penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi. Namun, tantangan seperti kompleksitas regulasi, perubahan regulasi yang cepat, dan kurangnya pengetahuan hukum masih menjadi hambatan bagi wirausahawan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi dan pelatihan hukum, simplifikasi regulasi, dukungan hukum yang terjangkau, pengembangan kebijakan yang responsif, dan perlindungan data yang efektif sebagai langkah-langkah untuk mendukung kewirausahaan di era digital. Dengan demikian, hukum bisnis tidak hanya berfungsi sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Baehaqi, S., Baedhowi, K., & Kurniati, E. D. (2025). Teacherpreneur Sebagai Wujud Inovasi Pendidikan Berbasis Kewirausahaan. TEACHING : Jurnal Inovasi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, 5(2). https://doi.org/10.51878/teaching.v5i2.5685
Bryan, B., Barus, T. S., Manalu, R. E. N., & Simanjorang, F. (2024). Literature Review: Political, Economic and Legal Systems in Economic Development. Experimental Student Experiences, 3(3), 677–686.
Cohen, W. M., & Levinthal, D. A. (1990). Absorptive Capacity: A New Perspective on Learning and Innovation. Administrative Science Quarterly, 35(1), 128. https://doi.org/10.2307/2393553
Devi, S. P., Mahardhika, E. H., Rahayu, W. P., & Winarno, A. (2025). Marketing Mix dan Kewirausahaan. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen, 4(1), 56–76. https://doi.org/10.58192/ebismen.v4i1.3139
GEM. (2018). Global Report 2017/18. https://www.gemconsortium.org/report
Ginting, E. M., Sitanggang, E., & Hasanah, I. (2025). Pemanfaatan Hukum Dagang Guna Mendorong Kesejahteraan Masyarakat Dan Kepastian Hukum Bagi Para Pelaku Usaha. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(2. A), 124–132.
Hellstern, T., Henderson, K., Kane, S., & Rogers, M. (2021). Innovating to net zero: An executive’s guide to climate technology. McKinsey & Company. https://www.mckinsey.com/capabilities/sustainability/our-insights/innovating-to-net-zero-an-executives-guide-to-climate-technology
Jannah, M. (2015). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegagalan Usaha. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1). https://doi.org/10.32678/ijei.v6i1.29
Kaffah, A. F., & Badriyah, S. M. (2024). Aspek Hukum Dalam Perlindungan Bisnis Era Digital Di Indonesia. Lex Renaissance, 9(1), 203–228. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art10
Prayuti, Y., Lany, A., Davin Takaryanto, Hamdan, A. R., Ciptawan, B., & Nugroho, E. A. (2024). Efektivitas Mediasi Dan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Kesehatan. Syntax Idea, 6(3), 1533–1544. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i3.3165
Puspawardani, R. N., Junus, N., & Elfikri, N. F. (2025). Pengaturan Hukum Pasar Digital dalam memperkuat dukungan terhadap UMKM di Platform E-commerce. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(1), 20–29.
QMUL. (2021). 2021 International Arbitration Survey: Adapting Arbitration to a Changing World. Queen Marry University of London. https://www.qmul.ac.uk/arbitration/research/2021-international-arbitration-survey/
Safitri, & Adam, R. C. (2023). Penyelesaian Sengketa Konsumen: Bentuk Implementasi Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 11(8), 1979–1992. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i08.p19
Sibuea, M. Z., Yanni, N. F., Aullia, H., Ramadhani, M. P., Saragih, N. E., & Ginting, M. K. B. (2025). UMKM Peluang dan Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045 (Studi Kasus di Kelurahan Kota Maksum 1, Kecamatan Medan Kota, Kota Madya Medan). Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 21817–21824.
Sujana, I. K. E., Sari, Novi Eka, Lorentzon, Elmend, Juliantary, S. R., Satrio, A. P., & Anggraeni, H. Y. (2025). Eksistensi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(01 Februari), 525–537. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/92
Utomo, S., & Pribadi, D. S. (2024). Kebijakan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Era Digital. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 5(2). https://doi.org/10.22437/zaaken.v5i2.33133
WIPO. (2021). World Intellectual Property Report 2021: The Role of Intellectual Property in the Digital Economy. https://www.wipo.int/publications/en/details.jsp?id=4571