TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keywords:
Tanggung Jawab, Pengelola Parkir, Perlindungan Konsumen, UU No 8 Tahun 1999Abstract
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19(1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh pencemaran atau kerugian yang diderita oleh konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tujuan dari investigasi ini adalah untuk menganalisis sejauh mana pertanggungjawaban pengelola parkir terhadap karakteristik kendaraan konsumen di tempat parkir Seulawah Cafe. Metode penelitian yang digunakan dalam proses penelitian ini ialah metode yuridis empiris yang mana berarti segala sesuatu itu benar apabila didukung oleh informasi serta kenyataan dan penelitian kepustakaan. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif yang mana penulis dapat mengkaji secara lapangan ataupun wawancara serta kepustakaan dan cocok dengan teori-teori landasan untuk memecahkan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wujud tanggung jawab yang dilakukan oleh pengelola parkir belum sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang disebabkan tidak pahamnya akan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak terdapatnya perjanjian tertulis antara pihak cafe dengan pihak pengelola parkir yang telah sepakat menyatakan tanggung jawab parkir sepenuhnya diserahkan kepada pengelola parkir.
References
Arini, J. (2020). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2002 Dalam Rangka Pengelolaan Izin Pelataran Parkir Di Kota Medan (Doctoral dissertation, UMSU).
Asyafah, A. (2019). Menimbang model pembelajaran (kajian teoretis-kritis atas model pembelajaran dalam pendidikan islam). TARBAWY: Indonesian Journal of Islamic Education, 6(1), 19-32.
Eleanora, F. N. (2018). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Krtha Bhayangkara, 12(2).
Fithri, B. S., Munthe, R., & Lubis, A. A. (2021). Asas Ultimum Remedium/The Last Resort Principle Terhadap Pelaku Usaha dalam Hukum Perlindungan Konsumen. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 4(1), 68-83.
Heri Tjandrasari. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen( BPSK) serta Upaya Proteksi Hukum Kepada Konsumen, diterbitkan oleh MaPPI-FHUP, tahun dan tanggal terbit tidak disebutkan, diakses dari www.pemantauperadilan.com, pada tanggal 30 Mei 2023
Marsca, A., & Humaira, H. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Jasa Layanan Parkir Atas Pencantuman Klausula Eksonerasi Pada Karcis Parkir. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 6(4), 403-410.
Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis Tahun 1987-2011, http://wwwbps.go.id/tab_sub/view. php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=17¬ab=12,
Putra, I. B. K. A. D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Parkir Dalam Hal Terjadi Kehilangan Di Area Parkir Lapangan Renon Kota Denpasar. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 184-188.
Putra, P. E. M. A., Adnyani, N. K. S., & Ardhya, S. N. (2021). Perlindungan Konsumen Jasa Parkir Di Kabupaten Badung Terkait Pencantuman Klausula Eksonerasi Ditinjau Berdasarkan Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 501-509.
Rakhmawati, Y. N. Penerapan Kontrak aku Pada Akad Musyarakah Di BPRS Amanah Insani KC Mawar Dan BPRS Patriot Bekasi (ditinjau dari fatwa DSN MUI dan KUH Perdata) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Tamba, J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Parkir Berdasarkan Undang Undang Nomor. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 507-518.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2013
Wulan, S. E. R., Hariyadi, C. F., & Ardi, M. (2018). Pertanggungjawaban Hukum Pt. Angkasa Pura Support Terhadap Pengguna Jasa Parkir Di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Journal de Facto, 5(2), 126-143.