PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERHADAP PEMBERIAN PERMEN SEBAGAI PENGGANTI UANG KEMBALIAN DI KOTA TANJUNGPINANG

Main Article Content

Sudiarni Sudiarni
Himsar Pariaman Ompusunggu
Maisah Maisah
Sinta Pala Sari

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis perlidungan hukum pada konsumen yang diberikan permen sebagai pengganti uang kembalian oleh pelaku usaha. Saat melakukan transaksi pembayaran di swalayan/toko swalayan sering kali konsumen mendapatkan permen saat menerima kembalian uang belanja. Masalah ini terkadang menimbulkan masalah antara kasir supermarket/supermarket dan konsumen. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian adalah penelitian yuridis empiris. Tidak terpenuhinya hak atas uang kembalian dalam transaksi jual beli memiliki akibat hukum dimana transaksi tersebut dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan dan bagi pelaku usaha tindakan tersebut melanggar Undang-undang Konsumen dan Undang-undang mengenai mata uang dimana sanksi hukum berupa denda dan kurungan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang penggunaan uang rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Article Details

How to Cite
Sudiarni, S., Pariaman Ompusunggu, H. ., Maisah, M., & Pala Sari, S. . (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERHADAP PEMBERIAN PERMEN SEBAGAI PENGGANTI UANG KEMBALIAN DI KOTA TANJUNGPINANG. Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(6). Retrieved from https://journal.ikopin.ac.id/index.php/humantech/article/view/3425
Section
Articles

References

Ade, N. (2020). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengalihan Uang Kembalian Oleh Pelaku Usaha Indomaret Di Kabupaten Tegal (Doctoral dissertation, Universitas Pancasakti Tegal).

Ahmad, A., Ariyano, D., & Suriati, M. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Usaha Yang Mengganti Uang Kembalian Dengan Permen Di Kota Balikpapan. LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum, 4(1).

Dai, F. R. F., Kasim, R., & Martam, N. K. (2019, December). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal. In SemanTECH (Seminar Nasional Teknologi, Sains dan Humaniora) (Vol. 1, No. 1, pp. 316-311).

Iriani, D. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Maternal Perinatal, Neonatal Dan Pemberian Asi Ekslusif Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014 Dan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 14(2), 137-151.

Nasution, A. (2002). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar. (No Title).

Oktivana, D., Yuanitasari, D., & Singadimedja, H. N. (2014). Penyuluhan Hukum Mengenai Hak Konsumen Dalam Mendapatkan Pengembalian Pembayaran Dalam Bentuk Uang Pada Transaksi Jual Beli. Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat, 3(1).

Peter, M. M. (2005). Penelitian Hukum edisi revisi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Selanjutnya Disebut Uupk)

Pratiwi, M. E., & Sidik, S. (2020). Praktik Pengembalian Menggunakan Permen Dan Donasi Dalam Jual Beli Di Alfamart Pasar Kliwon Surakarta: Perspektif Fikih Mu’amalah Dan Hukum Perlindungan (Doctoral Dissertation, Iain Surakarta).

Salamah, M. (2015). Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Praktek Pengalihan Sisa Uang Pembeli Dalam Transaksi Jual Beli Di Toko Arafah Cirebon (Doctoral Dissertation, Iain Syekh Nurjati Cirebon).

Sunggono, B. (2003). Metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syahputra, A. M. (2017). Perlindungan Konsumen Atas Hak Uang Kembalian Dalam Perjanjian Jual–Beli Pada Supermarket Di Yogyakarta.