KETIDAK TERPENUHINYA HAK KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Tasya Delvita Mutiara Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Lilawati Ginting Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32670/ht.v2i3.2924

Keywords:

Perlindungan, Konsumen, UUPK

Abstract

Perselisihan karena ketidakpatuhan terhadap hak konsumen untuk memperbaiki informasi produk dapat diselesaikan dengan dua cara juga sengketa yang melibatkan produsen yang melanggar UUPK dengan tidak menyampaikan keterangan yang benar perihal produk/jasa yang diproduksi dan dijual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak konsumen yang tidak terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bagaimana penyelesaian apabila tidak terpenuhinya hak konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhak mendapat informasi mengenai barang yang diterimanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mendeskripsikan, menyelidiki, menjelaskan dan melakukan analisis suatu masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila suatu sengketa timbul karena pengusaha tidak menyampaikan keterangan yang benar perihal barang yang diproduksi dan dijualnya, konsumen atau kelompok konsumen yang bersangkutan bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen dapat dituntut melalui lembaga yang ditugaskan untuk menyelesaikannya.

References

Abdul Halim Barkatulah, (2008), Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran), Banjarmasin: Nusa Media.

Amirudin & Zainal Asikin. 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Doly, D. Upaya Penguatan Perlindungan Konsumen di Indonesia Terkait Dengan Klausula Baku. 3 (1).

Fitriah. 2018. Penyelesaian Sengketa Konsumen Akibat Kerugian Karena Tidak Terpenuhinya Hak-Hak Konsumen Atas Informasi Yang Benar Dalam Rahasia Dagang. 16 (2).

Hadiyat, Dedi, 2013, Kebebasan Pilihan Penyelesaian Sengketa Melalui Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bandung, Yogyakarta:Universitas Gadjah Mada.

Hasanah, Ulfia, 2012, Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Penegakan Hak-Hak Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Aplikasi Bisnis, Vol. 3 No. 1.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Mohammad Daud Ali. 2005. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Shidarta. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT.Grasindo.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Wahyuningdiah, K. 2007. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Melalui Larangan Pencantuman Klausula Baku. Jurnal Ilmu Hukum. 1 (2)

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada media Group.

Downloads

Published

2023-01-24

How to Cite

Mutiara, T. D. ., & Ginting, L. . (2023). KETIDAK TERPENUHINYA HAK KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(3), 598–604. https://doi.org/10.32670/ht.v2i3.2924