Pendaftaran tanah tantangan hukum dalam pelaksanaan pendaftaran tanah
Main Article Content
Abstract
Pendaftaran tanah merupakan cara penting untuk memastikan dan melindungi hak atas tanah sesuai dengan prinsip hukum agraria Indonesia. Namun, dalam penerapannya, proses pendaftaran tanah masih menghadapi berbagai hambatan hukum yang mempengaruhi keabsahan, akurasi, dan kelanjutan data tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat proses pendaftaran tanah serta menawarkan solusi hukum untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, studi literatur, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa hambatan hukum dalam proses pendaftaran tanah, seperti ketidakjelasan aturan dalam beberapa peraturan pertanahan, saling tumpang tindih kewenangan antar instansi, lemahnya validasi data fisik dan hukum, keterbatasan tenaga manusia dan teknologi, serta praktik administrasi yang tidak seragam di berbagai daerah. Hambatan tersebut menyebabkan tingginya risiko sengketa tanah, ketidaksesuaian data pada sertifikat tanah, serta rendahnya keberhasilan program strategis seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penelitian ini merekomendasikan beberapa solusi, seperti harmonisasi peraturan agraria, penguatan integrasi sistem informasi pertanahan, peningkatan kapasitas lembaga, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap proses verifikasi data. Dengan mengidentifikasi tantangan hukum dan memberikan solusi yang komprehensif, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan penyelenggaraan pendaftaran tanah, agar lebih sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam hukum agraria Indonesia.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Antoine,R. A., Hasna, A. H., Pasaribu, M., Niravita, A., & Hikal Fikri, M. A., (2025). Pelaksa-naan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Menjadi Hak Milik, JINU: Jurnal Ilmiah Nusan-tara, Vol. 2 No. 1.
Ayu, I. K. (2019). Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 27–40
Habib, F., & Zubaedah, R. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Mafia Tanah Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(7), 463-474. https://doi.org/10.5281/zenodo.11090440.
Hasanah, I., Labibah, I., Putri, S., Ekawahyuni, N., & Fikri, M. (2025). Dari Regulasi ke Reali-tas: Hambatan Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indo-nesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4981.
Hidayah, S., Hariyani, E., Mukarromah, L., Niravita, A., & Hikal Fikri, M. A., (2024). Tan-tangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi Pendaftaran Tanah di Era Digital. JINU: Jurnal Ilmiah Nusantara. Vol. 1 No. 6 (2024), https://doi.org/10.61722/jinu.v1i6.2793
Iwan Permadi. (2024). Kejahatan Mafia Tanah sebagai Ancaman Penguasaan Tanah yang Berkepastian Hukum. Perspektif Hukum, 24(1), 1–25. https://doi.org/10.30649/ph.v24i1.250.
M. N. Ardani, (2019). "Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum," Gema Keadilan, vol. 6, no. 3, pp. 268-286, https://doi.org/10.14710/gk.2019.6659.
Manthovani, R., & Istiqomah. (2017). Pendaftaran Tanah di Indonesia. 2(2), 23–28.
Pamitri, & Perdana, S. (2022). Faktor-Faktor Penghambat Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. 1(1), 119–129.
Putra, R. A., & Winanti, A. (2024). Urgensi Dan Kendala Dalam Penerbitan Dokumen Sertif-ikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 835-852. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9178
Putrisasmita, G. (2023). Kedudukan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan Di In-donesia: The Position of A Complete Systematic Land Registration Program Within The Framework Of Agrarian Reform To Realize Land Law Certainty In Indonesia. Litra: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 3(1), 18-36. https://doi.org/10.23920/litra.v3i1.1466.
Rozi, F. and Cahyono, R. (2024). Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kantor BPN Kab. Probolinggo. Justness : Jurnal Hukum Politik dan Agama. 4, 1 (Mar. 2024). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v4i01.56.
Salam, S., Nurcahyo, E., Pahlawan MP, H. M. R., & Amrullah, M. S. (2024). Analisis Hukum Pendaftaran Tanah Terhadap Tanah Komunal. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 8(1), 131. https://doi.org/10.35308/jic.v8i1.7702.
Sari Siregar Y. P., & BudhiawanA. (2024). Implikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sebagai Upaya Pencegahan Konflik Sengketa Tanah di Kecamatan Batang Kuis. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 1095 - 1109. https://doi.org/10.47467/as.v6i1.6255
Suharto, B., & Supadno. (2023). Hambatan Hambatan dalam Pelaksanaan Program Pendafta-ran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). 09, 27–42.
Suwari Raturandang, & Tjempaka. (2025). Implementation of Government Policy Through Complete Systematic Land Registration in the Context of Accelerating Certificate Ser-vices in Indonesia. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(2), 1159–1170. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i2.1204
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Yohanes, & Rasji. (2024). The Obstacles in Electronic Land Rights Registration and Their Solutions in land Sale and Purchase Cases. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(1), 690–696. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i1.1144.