PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DARI PERCERAIAN AKIBAT PERSELINGKUHAN

Main Article Content

Nasrullah Nasrullah

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doctrinal/normatif.
Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang,
pendekatan kasus, dan pendekatan yurisprudensi. Analisis data akan dilakukan
secara sistematis dan dijelaskan secara deskriptif analis. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pembagian harta bersama tidak harus selalu sama rata
antara penggugat dan tergugat, akan tetapi perlu mempertimbangkan dari aspek
pelaksanaan peran, tugas, tanggung jawab, adanya peran ganda, dan
pertimbangan-pertimbangan lainnya seperti salah satu pihak telah melakukan
perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, boros
dan melakukan suatu kesalahan penyebab utama perceraian. Pelaku utama
penyebab perceraian karena perselingkuhan bisa saja menjadi pertimbangan
sebagai satu kesalahan yang berakibat 1/10 bagiannya dialihkan kepada
suami/isteri yang menjadi korban perselingkuhan sebagai bentuk sanksi.
Sehingga menghasilkan perbandingan 6/10 : 4/10. Penulis berpandangan
demikian karena menjaga keutuhan rumah tangga adalah kewajiban
suami/isteri. Sehingga pelaku utama terjadinya perceraian, harus mendapatkan
sanksi sebagai bentuk perwujudan diteributive justice atau pendisteribusian
keadilan sacara fair (wajar) dan proporsional.

Article Details

How to Cite
Nasrullah, N. (2022). PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DARI PERCERAIAN AKIBAT PERSELINGKUHAN. Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(8), 998–1007. https://doi.org/10.32670/ht.v1i8.1887
Section
Articles

References

Amiruddin., Z. A. (2010). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo.

Asnawi, M. N. (2020). Hukum Harta Bersama Kajian Perbandingan Hukum, (Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaharuan Hukum). Jakarta: Kencana.

Asnawi, M. N. (2020). Pengantar Jurimetris dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Perdata (Pendekatan Kuantitatif dan Kualilatif Terhadap Hukum). Jakarta: Kencana.

Dwisana, I. &. (2021). Pembuktian Harta Bersama Dalam Perceraian Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin di Indonesia. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 561-577.

Gultom, M. (2022). Faktor-Faktor Yang Menjadikan Perceraian Di Dalam Lingkungan Keluarga Menurut Uu No. 1 Tahun 1974. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 186-196.

Judiasih. (2015). The Status of Matrimonial Property Ownership in Mixed Marriages. Jurnal Mimbar Hukum, 147.

Nisa, A. (2021). Pembagian Harta Bersama Karena Perceraian Bagi Masyarakat Adat Batak Toba. Jurnal Hukum Ekonomi, 93-106.

Nurbaya, N. P. (2021). Efektivitas Pembagian Harta Bersama Terhadap Perceraian Di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB. Indonesian Journal of Legality of Law, 88092.

Putri, E. (2021). Analisis Hasil Putusan Pengadilan Agama Perkara Gugatan Harta Bersama Nomor. Jurnal Mubtadiin.

Rofiq, A. (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Royani, E. (n.d.). Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian yang Berkeadilan Pancasila. Zahir Publishing.

Sugiswati, B. (2014). Konsepsi Harta Bersama dari Perspektif Hukum Islam, KUH Perdata, dan Hukum Adat. Jurnal Perspektif.

Wienarsih Imam Subekti., &. S. (2015). Hukum Perorangan dan KekeluargaanPerdata Barat Cet. Ke-1. Jakarta: Gitama Jaya.