ANALISIS PACARAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32670/ht.v2iSpesial%20Issues%203.1510Abstract
Pacaran adalah hal-hal yang lumrah terjadi pada remaja-remaja zaman sekarang.Maka tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis sejauh mana pengetahuan remaja-remaja islam mengenai hukum berpacaran dalam perspektif islam. Jenis penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif. Dimana hasil data dibuat paragraf berikut dengan gambar. Penelitian ini menggunakan survei dan kuesioner, dimana penyusun mengajukan beberapa pertanyaan dengan option jawaban yang telah ditentukan dan sesuaikan dengan jenis penelitian ini. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pacaran sudah menjadi bagian dari remaja. Terdapat 43 responden yang mayoritas remaja-remaja islam yang tetap memilih untuk berpacaran dengan alasan sebagai support system, tempat bercerita dan sebagainya.Meskipun mereka juga mengetahui bahwa hal-hal tersebut sangat di larang dalam agama islam.
References
Albukhori, J. (2011). Menurut Pandangan Ustadz Jefri Al-Bukhari. 1–69.
Asrori, A. (2017). Pendidikan dalam Perspektif Islam. Hikmah: Journal of Islamic Studies, 13(2), 175. https://doi.org/10.47466/hikmah.v13i2.158
Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Syamil Qur’an, 2009.
EB, Hurlock. Psikologi Perkembangan (Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan) . Edisi Kelima, ( Jakarta: Penerbit Erlangga, 1980).
Irmawati dan Saragih J.I.. Fenomena jatuh cinta pada mahasiswa. Jurnal Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara. Vol. 1, No. 1, 48-55, 2005.
Perbandingan Mazhab dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).
Riskesdas , Riset Kesehatan Dasar, Badan Penelitian dan Pembangunan Kesehatan tentang Perilaku Seksual Remaja. 2013.
Shautuna, 1, 435–451.
Syah, L., & Sastrawati, N. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Fenomena Pacaran Di Kalangan Mahasiswa (Studi Kasus Mahasiswa
Tamiyah, Ibnu. Fikih Wanita Kumpulan Fatwa Lengkap Seputar Permasalahan Wanita. Jakarta: as-Sunnah, 2010.