Optimalisasi pencatatan nikah terhadap fenomena perkawinan sirri di Kabupaten Boalem
DOI:
https://doi.org/10.32670/ht.v1i7.1809Keywords:
Optimalisasi; Pencatatan nikah; Perkawinan sirriAbstract
Problematika pencatatan nikah tidak bisa dipisahkan dengan fenomena maraknya perkawinan sirri yang sering terjadi. Realitasnya angka perkawinan tidak tercatat berbanding lurus dengan meningkatnya angka perkawinan sirri. Di Kabupaten Boalemo angka perkawinan tidak tercatat cenderung tinggi. Jenis penelitian yang digunakan yakni yuridis empiris, Jenis pendekatan yang dilakukan yakni pendekatan kasus dan pendekatan Undang - Undang. Jenis data yang digunakan yakni data primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yakni dengan cara deskriptif analisis. Hasil pembahasan dan penelitian menunjukkan bahwa Faktor Penyebab Pernikahan Sirri Di Kabupaten Boalemo yakni: pernikahan dibawah umur, adanya perselingkuhan oleh salah satu pihak atau kedua – duanya serta adanya ketidak pahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan nikah. Peran pemerintah penertiban Pencatatan Nikah Di Kabupaten Boalemo yakni mengoptimalkan aplikasi SIMKAH Web yang diluncurkan dan tersinkron dengan KUA sehiingga pasangan bisa mendaftar online dan mempermudah pendaftaran pernikahan bagi pasangan yang wilayah tinggalnya jauh, adanya pelaksanaan sidang itsbat terpadu dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan sirri dan pentinganya pencatatan nikah oleh Lembaga Negara.
References
Ali, M. M. (2014). Praktik perkawinan siri dan akibat hukum terhadap kedudukan istri, anak serta harta kekayaannya: analisis perbandingan fikih dan hukum positif. UIN Syarif Hidayatullah.
Alifia, N. A. L. (2015). Kualitas pelayanan pencatatan nikah di kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Sukolilo Surabaya. Publika, 3(6).
Caniago, S. (2016). Pencatatan nikah dalam pendekatan maslahah. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 14(2), 207–216.
Islami, I. (2017). Perkawinan di bawah tangan (Kawin sirri) dan akibat hukumnya. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 69–90.
Isnaini, E. (2014). Perkawinan siri dalam perspektif hukum islam, hukum positif dan hak asasi manusia. Jurnal Independent, 2(1), 51–64.
Mahfudin, A., & Waqi’ah, K. (2016). Pernikahan dini dan pengaruhnya terhadap keluarga di Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 33–49.
Pristiwiyanto, P. (2018). Fungsi pencatatan perkawinan dan implikasi hukumnya. Fikroh: Jurnal Pemikiran Dan Pendidikan Islam, 11(1), 34–52.
Rodliyah, N. (2013). Pencatatan pernikahan dan akta nikah sebagai legalitas pernikahan menurut kompilasi hukum islam. Pranata Hukum, 8(1).
Sunaryo, A. (2010). Poligami di Indonesia (Sebuah analisis normatif-sosiologis). Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 5(1), 143–167.
Susanto, M. H., Puspitasari, Y., & Marwa, M. H. M. (2021). Kedudukan hak keperdataan anak luar kawin perspektif hukum islam. JUSTISI, 7(2), 105–117.
Usman, R. (2017). Makna pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia.
Wiludjeng, J. M. H. (2020). Hukum perkawinan dalam agama-agama. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.