OPTIMALISASI FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) DALAM PENGEMBANGAN ZISWAF PADA BAZNAS KAB. MANDAILING NATAL SUMATERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.32670/ht.v1i8.1903Keywords:
Optimalisasi, Financial Technology(Fintech), Pengembangan ZiswafAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah produk fintech dapat memaksimalkan potensi ziswaf, mengetahui sejauh mana produk fintech mendorong sektor filantropi islam dan mengetahui optimalisasi fintech di sektor filantropi islam untuk pengembangan ziswaf di Baznas Mandailing Natal. penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech memiliki potensi besar dalam memaksimalkan potensi ziswaf dilihat dari akumulasi dana zakat,infaq, sedekah dan wakaf yang terus meningkat. Dengan munculnya inovasi fintech, pemberi dana dapat menyalurkan dana secara mudah dan mengetahui kinerja lembaga pengelola hal ini akan meningkatkan kepercayaan dan kepuasan mereka terhadap lembaga filantropi islam salah satunya Baznas Mandailing Natal. Fintech di Baznas Mandailing Natal sudah optimal menggunakan Transfer ZIS, QRIS dan DANA yang dilakukan secara efektif dan efisien juga sudah mencapai target tahunan dari Baznas Mandailing Natal. Di tahun 2018 mencapai Rp. 128.985.035, meskipun sempat mengalami penurunan tahun 2019 di tahun kedua penggunaanya.Namun ditahun-tahun berikutnya mengalami peningkatan sampai tahun 2021 mampu terkumpul Rp. 230.109.000, angka tersebut sudah mencapai target dan bisa dikatakan optimal karena mengalami peningkatan dengan nilai maksimal.
References
Adilatuh, Wahab Al-Islami. Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung:PT Remaja Rosdakarya,1995
Agustianto, Azhari Akmat Tarigan. Wakaf Produktif dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, Medan: iain Press,2000
AS-Shiddieqy, Hasbi. Pedoman Zakat, Semarang: PT.Pustaka Rizki Putra,2002
Departemen Agama RI. Fiqh Wakaf, Jakarta:Dik Pemberdayaan Wakaf,2007
Departemen Agama RI. Paradigma Wakaf Baru di Indonesia, Jakarta: Dik Pemberdayaan Wakaf,2008
Harahap, Isnaini,Azhari Akmal Tarigan, M.Yafiz. Pengantar Eknomi Islam, Bandung: Citapustaka Media,2006
Abdullah. Tafsir Ibn Katsir, Bogor:Pustaka Imam As-Syafi’i, 2014
Mardani. Fiqh Ekonomi Syarih (Fiqh Muamalah), Jakarta:Kencana Prenada Media,2013
Rahmani, Bi Nur Ahmadi. Metodologi Penelitian Ekonomi, Medan: Febi UINSU Press,2016
Ridwan, Muhammad. Manajemen Baitul Maal WaTamwil, Yogyakarta:UII Press,2004
Ridwan, Muhammad. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta:Ekonisia,2012
Rozalinda. Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: Rajawali Press,2015
Tarigan, Azhari Akmal. Metodologi Penelitian Ekonomi Islam,Medan :La-Tansa Press,2011
Tarigan, Azhari Akmal. et.al. Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Bandung: Citapustaka Media, 2006
Tariga, Akmal Azhari. Panduan Penulisan Skripsi FEBI UINSU,Medan:FEBI UINSU Press,2015
Tim Prima Pena. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Gita Media Press, 2015
Usman, Rachmadi. Hukum perwakafan di Indonesia, cet. ke-1, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Yasin, M. Nur. Hukum Ekonomi Islam, Malang: UIN-Malang Press, 2009
Yudhanto, Yudha. Information Technology Business Start-Up, Jakarta: PT Elex Media, 2010
Zuhaili, Wahbah. Fiqh Imam Syafi’i, Jakarta: Niaga Swadaya, 2010
Zuhri, Saifudin. Zakat di era reformasi, Semarang: Fak. Tarbiyah IAIN Walisongo, 2012