Dampak undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) terhadap kelangsungan sektor jasa keuangan khususnya sektor lembaga pembiayaan
Keywords:
Finance, Finance Company, Implementation, P2SK, Financing SectorAbstract
The current pattern of city development is influenced by various aspects, one of which greatly affects the development is the development of the economic sector. The financial services sector which is one of the pillars of people's lives has led to very rapid development and of course, this is also what ultimately raises many problems in the financial sector, especially fundamental problems. The purpose of this study is to determine the impact of law number 4 of 2023 on the sustainability of the financial services sector, especially the financing institution sector. This research was conducted with a qualitative approach and is descriptive in nature with data collection tools, namely in-depth and gradual interviews. The results obtained are Law No. 4 of 2023 can optimize the intermediary function to productive sector businesses, increase inclusion and literacy of the financial services sector, develop and strengthen the financial sector ecosystem, and be able to create synergy and good coordination between regulators and increase community competitiveness so that they can do business effectively and efficiently.
References
Aprita, S. A. S. (2021). Peranan peer to peer lending dalam menyalurkan pendanaan pada usaha kecil dan menengah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 37–61.
BF, A. R. I. R. H., Wisudawan, I. G. A., & Setiawan, Y. (2020). Pengaturan bisnis pinjaman secara online atau fintech menurut hukum positif di Indonesia. Ganec Swara, 14(1), 464–475.
Disemadi, H. S. (2022). Titik lemah industri keuangan fintech di Indonesia: Kajian perbandingan hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 471–493.
Fahirattunisa, M. N., Imaniyati, N. S., & Supriatna, R. (2022). Kedudukan hukum debt collector dalam melaksanakan penagihan kepada debitur perusahaan pembiayaan dan tanggung jawabnya di hubungkan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK. 05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1), 934–940.
Ginintu, M. I. F., Kasim, N. M., & Mandjo, J. T. (2023). Efektivitas penerapan UU No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan pada kasus gagal bayar asuransi usaha bersama. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni, 1(2), 281–287.
Hanim, S. F. (2023). Pengawasan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah pasca Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Jurnal Hukum Bisnis, 12(02), 91–99.
Hayati, N., & Yulianto, E. (2020). Peranan keuangan berkelanjutan pada industri perbankan dalam mendukung sustainable development goals: Peranan keuangan berkelanjutan pada industri perbankan dalam mendukung sustainable development goals. Jurnal Akuntansi Bisnis Dan Ekonomi (JABE), 6(1), 1633–1652.
Khamimah, W. (2021). Peran kewirausahaan dalam memajukan perekonomian Indonesia. Jurnal Disrupsi Bisnis, 4(3), 228–240.
Kussujaniatun, S., Sujatmika, S., & Laksana, D. H. (2022). Digitalisasi layanan keuangan pada lembaga jasa keuangan mikro. Zahir Publishing.
Muhammad, R., & Nissa, I. K. (2020). Analisis resiko pembiayaan dan resolusi syariah pada peer-to-peer financing. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 63–88.
Saragih, J. P. (2019). Tantangan perusahaan pembiayaan dalam persaingan pasar industri jasa keuangan di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan data pribadi sebagai bentuk kejahatan sempurna dalam perspektif hukum siber. Sasi, 27(1), 38–52.
Sugiyono. (2019). Quantitative, qualitative, and R&D research methods. Alfabeta.
Wiwoho, J. (2014). Peran lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam memberikan Distribusi keadilan bagi masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 87–97. http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh
Yahya, A., Affandy, A., & Narimawati, U. (2020). Pengembangan UMKM melalui pemanfaatan model layanan fintech syariah ammana. id. @ Is The Best: Accounting Information Systems and Information Technology Business Enterprise, 5(2), 106–120