Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Dan PerubahanKebijakan Pajak Terhadap Ketaatan Wajib Pajak Di RS ABC

Main Article Content

Mohamad Raihan
Agus Sancoko

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perubahan tarif pajak dan perubahan kebijakan pajak terhadap ketaatan wajib pajak di Rumah Sakit ABC. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada 30 responden yang merupakan wajib pajak di lingkungan rumah sakit tersebut. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan tarif pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap ketaatan wajib pajak, dengan nilai signifikansi sebesar 0,777. Sebaliknya, perubahan kebijakan pajak berpengaruh signifikan terhadap ketaatan wajib pajak dengan nilai signifikansi sebesar 0,004. Secara simultan, kedua variabel independen tersebut berpengaruh signifikan terhadap ketaatan wajib pajak dengan nilai signifikansi uji F sebesar 0,002. Nilai koefisien determinasi sebesar 0,368 mengindikasikan bahwa 36,8% variasi ketaatan wajib pajak dapat dijelaskan oleh model penelitian, sedangkan 63,2% sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian ini.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Dan PerubahanKebijakan Pajak Terhadap Ketaatan Wajib Pajak Di RS ABC. (2025). Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 8(2). https://doi.org/10.55904/73yyka36

References

Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25 (Edisi ke-9). Universitas Diponegoro.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sugiyono. (2019). Statistika untuk penelitian. Alfabeta.

Sekaran, U., & Bougie, R. (2016). Research methods for business: A skill building approach (7th ed.). Wiley.

Jarkoni, J. (2024). Pengaruh tarif pajak penghasilan (PPh 21) dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada karyawan PT Embossindo Utama. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 4(2), 318–329. https://doi.org/10.56145/jurnalekonomidanbisnis.v4i2.288

Kartika, F. D., & Pohan, C. A. (2020). Analisis efektivitas kebijakan insentif PPh Pasal 21 dalam meningkatkan penerimaan PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk. Jurnal Ilmu Administrasi Publik.

Ufairah, A. L., Pebriani, R. A., & Meiriasari, V. (202?). Pengaruh perubahan kebijakan tarif PPh Pasal 21 dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pada KPP Pratama Palembang Ilir Timur. Jurnal Online Insan Akuntan. https://doi.org/10.51211/joia.v9i2.2936

Nurvan, A. A., & Susanto, Y. K. (2021). Kesesuaian perhitungan, penyetoran, pelaporan, dan pencatatan PPh 21 berdasarkan ketentuan perpajakan. Capacitarea: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(03), 131–140. https://doi.org/10.35814/capacitarea.2021.001.03.12

Satria Prima, N. S. P., Mursalim, & Rahim, S. (2022). Pengaruh insentif PPh Pasal 21, kepatuhan wajib pajak, dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak masa pandemi COVID-19 pada KPP Pratama Makassar Utara. Journal of Accounting and Finance (JAF), 4(1), 16–30. https://doi.org/10.52103/jaf.v4i1.1218

Imtiyaz Farras Mufidah. (2024). Analisis kepatuhan pajak dalam penyampaian pelaporan SPT Tahunan PPh 21 sebagai upaya peningkatan kewajiban perpajakan. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(1), 1779–1793. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i1.5693

Triatmoko, H., Karunia, A. P., Endiramurti, S. R., & Salim, M. S. (2025). Mekanisme pemungutan dan pengenaan PPh Pasal 21 dengan berlakunya PMK 168 Tahun 2023. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 25(2).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. (2023). Indonesia.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.