Analisis kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak dalam pelaksanaan kepatuhan wajib pajak pada PT. Lintec Indonesia

Main Article Content

Sarah Dewiyanti
Sukardi Sukardi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat kesadaran dan sanksi dalam melaksanakan kepatuhan masyarakat di PT. Lintec Indonesia yang terdapat di dalam kawasan industri Menara Permai Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Kepatuhan terhadap tarif merupakan aspek penting dari sistem penilaian yang mampu mendukung soliditas dan daya dukung perekonomian negara. Penelitian ini menggunakan strategi perenungan kasus subjektif dengan strategi pemeriksaan yang digunakan adalah subjektif grafis. Strategi pengumpulan informasi yang digunakan adalah persepsi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini meliputi wawancara mendalam dan diskusi dengan berbagai pihak di PT Lintec Indonesia, administrasi penghitungan, staf terkait keuangan dan pekerja terkait. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perilaku Teratur (TPB), Teori Pembelajaran Sosial, (Menilai Kualitas Etika) dan (Menilai Kepatuhan) sebagai premis Teori. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa kehati-hatian wajib dan sanksi denda mempunyai manfaat terhadap kepatuhan warga di PT. Lintec Indonesia, penelitian ini juga mengungkap bahwa kehadiran program pengajaran asesmen yang menarik di PT Lintec Indonesia berkontribusi terhadap peningkatan kesadaran asesmen.

Article Details

How to Cite
Dewiyanti, S., & Sukardi, S. (2024). Analisis kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak dalam pelaksanaan kepatuhan wajib pajak pada PT. Lintec Indonesia. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 7(2). https://doi.org/10.32670/fairvalue.v7i2.4930
Section
Articles

References

Astuti, Ri. W., Kharisma, A. S., Roni, Dumadi, & Nasiruddin. (2019). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Journal of Accounting and Finance (JACFIN), 1(2), 85–95.

Edy S, & Nurwahyuni. (2021). Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Reformasi Perpajakan Tahun 2009. YUME : Journal of Management, 4(1), 125–137. https://doi.org/10.37531/yume.vxix.343

Fitria, D. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Journal of Applied Business and Economics, 4(1), 30–44.

Hasanudin, A. I., Ramdhani, D., & Giyantoro, M. D. B. (2020). Kepatuhan Wajib Pajak Online Shopping Di Jakarta: Urgensi Antara E-Commerce Dan Jumlah Pajak Yang Disetor. In Tirtayasa Ekonomika (Vol. 15, Issue 1). https://doi.org/10.35448/jte.v15i1.7828

Juwita. (2020). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak Tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Dan Penerapan E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur). Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia.

Kurniawati, A. D., Maghfiroh, S., Ariyani, D. Y., & Fatimatuzzahro. (2024). Kesadaran Wajib Pajak Ditinjau Dari Etika Bisnis Islam Pada KPP Pratama Jember. KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat STIT Tanggamus, 2(1), 1–7. http://jurnal.stittanggamus.ac.id/index.php/Khidmah

Lubis, R. H. (2017). Pengaruh Kualitas Pelayanan Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Medan Belawan. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis: Jurnal Program Studi Akuntansi, 3(1). https://doi.org/10.31289/jab.v3i1.425

Mariana, L. (2020). Evaluasi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Kpp Pratama Makassar Barat. Invoice : Jurnal Ilmu Akuntansi, 2(1), 38–52. https://doi.org/10.26618/inv.v2i1.3210

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. 3rd. Thousand Oaks, CA: Sage.

Muliari, N. K., & Setiawan, P. E. (2011). Pengaruh Persepsi Tentang Sanksi Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 6(1), 1–23.

Nugraheni AP, Sunaningsih SN, & Khabibah NA. (2021). Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

Nugroho, V., Oktrina, L., & Soekianto, T. (2020). Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Sikap Rasional, Dan Sanksi Denda Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan, 11(2), 1–7.

Permata, L. I., & Amanah, L. (2020). Pengaruh Pemahaman Peraturan, Kesadaran, Sanksi, dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. In Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (Vol. 9, Issue 5).

Putri, K. J., & Setiawan, P. E. (2021). Pengaruh kesadaran, pengetahuan dan pemahaman perpajakan, kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 18(2), 1112–1140.

Rustiyaningsih, S. (2012). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Widya Warta, 35(2).

Valianti, R. M., Lilianti, E., Saladin, H., & Darwin, J. (2021). Sadar pajak sejak dini dalam pendidikan. Jurnal PkM (Pengabdian Kepada Masyarakat), 4(2), 130–137.