EVIDENCE OF VISUM ET REPERTUM AS A BASIS FOR PROSECUTION OF SERIOUS VIOLENCE CASES

Main Article Content

Kristiyadi Kristiyadi
Suyatno Suyatno

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk persamaan Visum et Repertum menjadi suatu alat bukti yang sah dalam tindak pidana penganiayaan berat serta untuk mengkaji kekuatan pembuktian visum sebagai alat bukti dalam menentukan tuntutan terhadap kasus penganiayaan berat. Visum et Repertum merupakan salah satu alat bukti yang penting dalam kasus penganiayaan berat karena dapat membantu hakim dalam pertimbangan mengambil keputusan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang mana mempergunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan penalaran logika deduktif induktif. Sumber bahan hukum penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer yang berisikan KUHP, KUHAP, UU tentang Pokok Kekuasaan Hakim, UU tentang Kejaksaan RI, UU tentang Kepolisian Negara RI. Bahan hukum sekunder yang terdiri dari: literasi cetak maupun elektronik yang relevan dengan kajian ini. Teknik pengumpulan data menggunakan: teknik kepustakaan dan teknik mencatat, data yang terkumpul kemudian dianalisis secara sistematis melalui argumentasi yang dibentuk dari logika hukum. Penelitian ini menemukan bahwasannya Visum et Repertum tidak dijelaskan langsung dalam KUHAP, tetapi alat bukti dari pemeriksaan yang berkaitan dengan tubuh atau nyawa ini dianggap sah dan dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara dengan adanya alat bukti yang sah

Article Details

How to Cite
Kristiyadi, K., & Suyatno, S. (2022). EVIDENCE OF VISUM ET REPERTUM AS A BASIS FOR PROSECUTION OF SERIOUS VIOLENCE CASES. Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(12), 1790–1796. https://doi.org/10.32670/ht.v1i12.2510
Section
Articles

References

Azis, I. W., & Hamsir. (2022). Peranan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Alauddin Law Development Journal, Vol.4(1).

Djambatan.

Idries, A. M. (2009). Pedoman Praktis Ilmu Kedokteran Forensik; bagi praktisi hukum. Sagung Seto.

Nisa, Y. K., & Krisnan, J. (2015). Kekuatan Visum Et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Mengungkapkan Terjadinya Tindak Pidana. Varia Justicia, Vol.11(2).

Radja, L. M. A. G., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2022). Kewenangan Kejaksaan dalam Melakukan Penahanan terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Sosial Media. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol.3(1), 65.

Risnayani. (2013). Teknologi Informasi dan Komunikasi. PGSD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Setiady, T. (2009). Pokok-Pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman. Alfabeta, Bandung. Soedirjo. (1985). Jaksa dan hakim dalam proses pidana. Jakarta: Akademika Pressindo.

Soeparmono, R. (2016). Keterangan Ahli dan visum et repertum dalam aspek hukum acara pidana. Mandar Maju, Bandung.

Universitas Tadulako.

Waluyadi. (2005). Ilmu kedokteran kehakiman : dalam perspektif peradilan dan aspek hukum praktik kedokteran.

Yusuf, M., Karim, M. S., & Badaru, B. (2020). Kedudukan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Dakwaan Penuntut Umum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Journal of Lex Generalis, Vol.1(2).