COVID 19 : PENETAPAN PERMENDAG RI No.10 TERHADAP REAKSI PASAR COVID 19 : PENETAPAN PERMENDAG RI No.10 TERHADAP REAKSI PASAR
Main Article Content
Abstract
Corona Virus Disease (Covid-19) pertama kali muncul di Wuhan, Cina pada 8 Desember 2019 dan berdampak kepanikan yang menyebabkan lumpuhnya pertumbuhan ekonomi. Investor mulai mengalihkan dana ke sektor yang lebih aman seperti obligasi, menaruk uang tunai, serta menginvestasikan dana mereka ke aspek yang lebih menguntungkan. Hal ini berakibat pada anjloknya harga saham dan IHSG yang berada pada titik terendahnya. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sektor-sektor apa saja yang paling terdampak, bagaimana reaksi pasar, dan akah perbedaan sebelum dan setelah Covid-19.
Penelitian ini menggunakan metode event study dengan event date yang bertepatan dengan penetapan larangan impor sementara. Penelitian menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dari Bursa Efek Indonesia dan website yahoo finance. Selanjutnya data diolah dengan menggunakan uji beda
Penelitian ini menguji tentang reaksi pasar atas adanya PERMENDAG RI No.10 Tahun 2020 dengan pendekatan event study dengan menggunakan event date yang bertepatan dengan disahkannya PERMENDAG RI No.10 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informasi penetapan PERMENDAG RI memiliki nilai ekonomis bagi sebagian besar investor sehingga investor menganggap penetapan tersebut sebagai suatu peristiwa yang memiliki dampak terhadap abnormal return serta industri keuangan pada awal pengeluaran penetapan tersebut mengalami penurunan terhadap AAR namun untuk minggu setelah penetapan mengalami peningkatan.