Penataan Pegawai non-ASN ditinjau dari Etika Birokrasi

Authors

  • Latif Wahyudin Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia
  • Tobirin Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia
  • Denok Kurniasih Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36418/covalue.v14i7.3952

Keywords:

Undang-Undang ASN, pegawai non-ASN, etika birokrasi

Abstract

Pelayanan publik yang prima memerlukan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu tantangan terbesarnya adalah dari segi kualitas maupun kuantitas ASN yang ada. Jumlah ASN per 30 Juni 2023 adalah 4.282.429, terdiri dari PNS (89%) dan PPPK (11%). Terbatasnya rekrutmen ASN dan pensiun ASN setiap tahun dapat menyebabkan pelayanan publik terganggu. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat pegawai non-ASN untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia. Meskipun diskresi untuk mengangkat pegawai non-ASN telah dicabut, instansi pemerintah tetap melakukannya. Terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah pegawai non-ASN dari 400.000 pada 2018 menjadi 2,4 juta pada 2022. Kehadiran pegawai non-ASN memberikan kontribusi pada pelayanan publik, tetapi juga membawa kendala seperti lemahnya seleksi dan beban kerja yang tidak seimbang dengan PNS. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mencakup tujuh agenda transformasi, salah satunya adalah penataan pegawai non-ASN. Tujuan dari transformasi tersebut adalah menciptakan birokrasi yang profesional dan berkelas dunia. Pemerintah harus menata pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024, menggantikan batas waktu yang sebelumnya pada 28 November 2023. Diperlukan pengambilan kebijakan berdasarkan etika birokrasi untuk menangani masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan penelitian pustaka untuk menjelaskan teori dan konsep terkait penataan pegawai non-ASN. Etika birokrasi berperan sebagai pedoman untuk memastikan perilaku integritas dan keadilan dalam administrasi publik. Penataan pegawai non-ASN harus memperhatikan nilai dasar "BerAKHLAK," yang merupakan akronim dari orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa penataan pegawai non-ASN adalah isu penting yang perlu perhatian serius dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menjadi upaya untuk menangani masalah ini. Kesuksesan penataan membutuhkan penerapan etika birokrasi yang konsisten dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan individu atau kelompok.

Downloads

Published

2023-12-17