Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah: Studi Kasus Bank BNI Syariah Cabang Cirebon

Authors

  • Daimah Daimah IAI Bunga Bangsa Cirebon
  • Rafi Farizki Universitas Muhammad Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.36418/covalue.v12i3.1239

Keywords:

Strategi Penyelamatan, Pembiayaan, Pembiayaan Bermasalah, Bank Syariah

Abstract

Latar belakang: Dalam pembiayaan bermasalah pihak bank perlu melakukan penyelamatan, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian, pnyelamatan yang dilakukan apakah dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi pembiayaan terkena musibah atau melakukan penyitaan bagi pembiayaan yang sengaja lalai untuk membayar.

Tujuan penelitian: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penanganan pembiayaan bermasalah pada Bank BNI Syariah Cabang Cirebon, bagaimana strategi penyelesaian pembiayaan macet pada Bank BNI Syariah Cabang Cirebon serta penyebab terjadinya pembiayaan macet dan bagaimana solusi pembiayaan macet pada Bank BNI Syariah Cabang Cirebon.

Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan metode deksriptif kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Bank BNI Syariah Cabang Cirebon, karena penelitian ini untuk menguji strategi penyelamatan pembiayaan bermasalah pada Bank BNI Syariah Cabang Cirebon.

Hasil penelitian: Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Mengenai pembiayaan itu telah diketahui Negara dan sudah diatur pula dalam peraturan menteri keuangan. Mekanisme pembiayaan bermasalah itu dari unit cell untuk melakukan penginputan data nasabah yang mengajukan pembiayaannya. Jika terjadi kemacetan pembiayaan. Strategi untuk mengurangi pembiayaan macet, Bank BNI Syariah itu harus membentuk divisi atau bidang penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Bank-bank syariah juga harus meningkatkan kompetensi SDM agar bisa mengatasi pembiayaan bermasalah dan mampu melakukan restrukturisasi pembiayaan secara syariah.

Kesimpulan: Berdasarkan penelitian didapatkan kesimpulan bahwa pembiayaan adalah sebuah kegiatan yang mampu membantu masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sebagai sarana untuk bisa memenuhi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.

Downloads

Published

2021-12-06