[1]
Ismail, “KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN ASAHAN)”, HT, vol. 2, no. Spesial Issues 1, pp. 259–267, Jan. 2022.