[1]
Ismail 2022. KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN ASAHAN). Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. 2, Spesial Issues 1 (Jan. 2022), 259–267. DOI:https://doi.org/10.32670/ht.v2iSpesial Issues 1.1144.