[1]
2023. Urgensi mengkodifikasi hukum perdata internasional dalam upaya menghadapi sengketa perkawinan campuran. Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. 3, 1 (Nov. 2023), 67–76. DOI:https://doi.org/10.32670/ht.v3i1.3800.