IMPLIKASI PERGESERAN SISTEM POLITIK TERHADAP HUKUM DAN BIROKRASI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32670/ht.v1i1.772Abstract
Pada era reformasi, koalisi adalah suatu tindakan efektif dalam menghimpun kekuatan yang pada pemerolehan kekuasaan. Frasa disini yang dimaksud adalah “gabungan partai politik” Isi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 adalah indikator yuridis bahwa koalisi cara yang efektif, sah dan konstitusional. Koalisi partai politik di Indonesia merupakan koalisi berbasis kepentingan, bukan ideologi. Sistem koalisi di Indonesia ada di titik paradoksal, misalnya pada pasca Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, pertentangan KMP dan KIH begitu terlihat kental dan seolah tidak ada titik temu, akan tetapi hal tersebut tidak terjadi di daerah-daerah. Koalisi menjadi tidak linear dari pusat dan daerah secara otomatis muncul pertanyaan lantas dimana konsistensi perwujudan visi misiparpol itu. kepentingan” adalah faktor utama dari koalisi yang dibangun. Permasalahan kedua adalah sulitnya menemukan kesepahaman antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
References
Amirudin dan A. Zaini Bistri, 2005, Pilkada Langsung (Problem dan Prospek),
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Amirudin & Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja
Grafindo Persada,
Budiyanto, 2003, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta, Erlangga
Dede Mariana dan Caroline P, 2007, Demokrasi dan Politik Desentralisasi, Bandung,
Graha Ilmu.
Deliar Noer dalam Mahfud MD, 2003, Demokrasi dan Konstitusi Indonesia, Jakarta, PT.
Rineka Cipta.
Faisal Baasir, 2003, Etika Politik, pandangan seorang politisi muslim, Jakarta, Pustaka
Sinar Harapan.
Harjono, 2009, Transformasi Demokrasi, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi.
H. Ali Masykur Musa, 2009, Lompatan Demokrasi Pasca Perubahan UUD 1945, Jakarta,
Konstitusi Press
Ibnu Tricahyo, 2009, Reformasi Pemilu, Malang, In-Trans Publishing, Miriam Budiarjo,
, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Moh. Mahfud
MD., 2009, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada.2010,
Perdebatan Hukum Tata Negara, Jakarta,.Rajawali Pers. 2010, Konstitusi dan
Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
M Ryaas Rasyid, 2002, Makna Pemerintahan, Jakarta, Mutiara Sumber Widya. Padmo
Wahjono dalam Subandi Al Marsudi, 2006, Pancasila dan UUD’45 dalam
Paradigma Reformasi, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana,. Reza Wattimena,
, Melampaui Negara Hukum Klasik,Yogyakarta: Kanisius. Soerjono
Soekanto, 1984, Jakarta, Pengantar Penelitian Hukum,. Yudi Latief, 2009, Menuju
Revolusi Demokratik, Yogyakarta, Pustaka Pelajar