ANALISIS STRATEGI PENCEGAHAN CYBER CRIME PADA ANAK- ANAK YAYASAN AL-KAHFI
Keywords:
Cyber, Crime, Gadget, Anak-anakAbstract
Objek penelitian pengabdian masyarakat pada penelitian ini adalah Yayasan Al- Kahfi, tepatnya di Musholla Al-Ikhlas yang berada di kawasan Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Proses pengabdian masyarakat berlangsung mulai pukul 15.00-17.00 WIB, Selasa 14 Maret 2023. Tujuan kami meneliti supaya anak – anak pada usia emas sudah memiliki bekal untuk masa depan agar tidak sembarangan dalam bersosial media dan lebih waspada tentang hal tersebut. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, terjun langsung ke objek penelitian untuk menganalisis serta mengumpulkan data- data yang diperlukan dengan melakukan wawancara terhadap 25 orang anak pada saat proses pengabdian masyarakat. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu :1) Yayasan Al-Kahfi anak-anak yang memiliki gadget dengan rata-rata pada usia 7 tahun. 2) 50% anak-anak menggunakan gadget untuk bermain game, 25% untuk kegiatan sekolah daring, 15% untuk mengikuti teman, dan 10% untuk bermain tiktok. 3) Durasi anak- anak dalam bermain gadget dalam sehari yaitu 2 jam dengan persentase 44%, lebih dari 2 jam dengan persentase 31%, dan kurang dari 1 jam dengan persentase 25%. 4) hasil tanya jawab dengan anak-anak tersebut mengungkapkan keseluruhan anak-anak tersebut masih dalam golongan normal, hal ini dipengaruhi oleh peran orang tua dalam melakukan pemantauan aktivitas anak-anak tersebut di rumah.
References
Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum Cetakan ketujuh. Sinar Grafika.
Arif, M. (2014). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Perdagangan Anak (Studi Di Wilayah Kota Palu) (Doctoral dissertation, Tadulako University).
Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 91-101.
Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33-54.Jurnal Yuridis Vol. 06 No 2, Desember 2019.
Fauzi, A. M. M., Wahyuni, A. T., Chintia, G., Nenci, I. S., Nurwahidah, N., & Sari, P. N. (2023). Edukasi Pencegahan Penipuan Online Berbasis Sosial Media di Desa Mekarwangi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 60-73.
Golose, P. R. (2006). Perkembangan cybercrime dan upaya penanganannya Di indonesia oleh polri. Buletin Hukum Perbankan, 4(2).
Hikmatulloh, R., & Nurmiati, E. (2020). Analisis Strategi Pencegahan Cybercrime Berdasarkan UU ITE Di Indonesia (Studi Kasus: Penipuan Pelanggan Gojek). Kosmik Hukum, 20(2), 121. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v20i2.6449.
Iskandar, O., & Dharmawan, D. P. (2022). Analisis Kewenangan Diskresi Pejabat Daerah Perihal Pengalihan Anggaran. Krtha Bhayangkara, 16(2), 207-220.
Kaplan, A. M., & Haenlein, M. (2010). Users of the world, unite! The challenges and opportunities of Social Media. Business horizons, 53(1), 59-68.
Maola, P. S., & Lestari, T. (2021). Pengaruh Gadget terhadap Perkembangan Sosial Anak Sekolah Dasar. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Counseling, 3(1), 219-225.
Mikar, T. F. R. (2018). Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Studi Putusan Nomor: 1381/Pid. B/2017/PN Medan).
Paoki, S. W., Korua, J. M., & Koloay, R. N. (2021). Analisis Pengaturan Hukum Terhadap Kebebasan Akses Media Sosial Bagi Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Privatum, IX(12), 245–254.
Rahayu, N. S., Elan, E., & Mulyadi, S. (2021). Analisis penggunaan gadget pada anak usia dini. Jurnal PAUD Agapedia, 5(2), 202-210.
Subarkah, M. A. (2019). Pengaruh gadget terhadap perkembangan anak. Rausyan Fikr: Jurnal Pemikiran Dan Pencerahan, 15(1).
Sugiyono, M. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi. Alfabeta.