EVALUASI IMPLEMENTASI PROTEKSI RADIASI DI RUANG RADIOLOGI INTERVENSI INSTALASI RIR RSUP PROF. DR. I.G.N.G NGOERAH
DOI:
https://doi.org/10.32670/ht.v2i3.2942Keywords:
Proteksi Radiasi, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Bapeten No. 4 Tahun 2020, Radiologi intervensi, Fasilitas radiologiAbstract
Risiko radiasi pada radiologi intervensi relatif lebih besar dibandingkan dengan radiologi diagnostik. Dengan potensi risiko radiasi yang besar pada radiologi intervensi, maka diperlukan sistem proteksi radiasi yang tepat bagi pekerja dan pasien di fasilitas radiologi intervensi. Tujuan penelitian ini adalah untuk evaluasi proteksi radiasi di ruang radiologi intervensi instalasi RIR RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 dan Peraturan Bapeten Nomor 4 Tahun 2020. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan observasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan proteksi radiasi di ruang radiologi intervensi pada instalasi RIR RSUP Prof. Dr. IGNG Ngoerah belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 dan Peraturan Bapeten Nomor 4 tahun 2020.
References
Simanjuntak J, Camelia A, Purba IG. Application of Radiation Safety in Radiology Installation Hospital of Lung in South Sumatra 2013. J Ilmu Kesehat Masy. 2013;4(03):245–53.
Badan K, Tenaga P. jdih.bapeten.go.id. 2011;
Ilmu J, Masyarakat K, Health P. Al-Tamimi Kesmas. 2020;9:39–49.
Dian F, Poedjomartono B, Trikasjono T. INTERVENSIONAL DAN KATETERISASI JANTUNG VASKULAR DI CATH-LAB ROOM RSUP Dr . SARDJITO. 2015;1:10–22.
Djamil RM. Dosis Radiasi Pekerja dan Pasien Pada Tindakan Intervensi Di RSUP Dr. M. Djamil, Padang. 2018;9(1):39–47.
Andrika J. ANALISIS PERBANDINGAN PENGGUNAAN APRON BERBAHAN Pb DAN Zn PADA PEMERIKSAAN RADIOLOGI INTERVENSI DENGAN PESAWAT ALLURA CENTRON PHILIPS. 2020.
Fairusiyyah N, Widjasena B, Ekawati E. Analisis Implementasi Manajemen Keselamatan Radiasi Sinar-X Di Unit Kerja Radiologi Rumah Sakit Nasional Diponegoro Semarang Tahun 2016. J Kesehat Masy Univ Diponegoro. 2016;4(3):514–27.
Di R, Radiologi I, Zubir R. Analisis implementasi sistem manajemen keselamatan radiasi di instalasi radiologi rsud dr. zubir mahmud kabupaten aceh timur. 2021;2(2):29–34.
Depnaker. HImpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Direktorat Pengawasan Norma Dan Keselamatan Kerja; 2006.
Hiswara E. Buku Pintar Proteksi dan Keselamatan Radiasi di Rumah Sakit. BATAN Press. 2015. 1–100 p.
Pratiwi AD, Indriyani, Yunawati I. Penerapan Proteksi Radiasi di Instalasi Radiologi Rumah Sakit. Higeia J Public Heal Res Dev [Internet]. 2021;5(3):409–20. Available from: https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/higeia/article/view/41346/20238
Permenkes. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia; 2020.
BAPETEN. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 tentang keselamatan radiasi pada penggunaa pesawat sinar-X dalam radiologi diagnostik dan intervensioal. 2020;42–4.
Dianasari T, Koesyanto H. Penerapan Manajemen Keselamatan Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit. Unnes J Public Heal. 2017;6(3):174.
ICRP. 1990. ICRP Publication 60: Recommendations of the International Commission on Radiological Protection. Elsevier.