PERGURUAN TINGGI BERBADAN HUKUM (PTN-BH)
DOI:
https://doi.org/10.32670/ht.v2i3.2921Keywords:
Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum; Otonomi; Pengelolaan Keuangan.Abstract
Sejak dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) memberikan kewenangan pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) untuk melakukan pengelolaan kelembagaan secara mandiri yang tidak hanya pada otonomi akademik melainkan juga pada otonomi non-akademik, termasuk otonomi pengelolaan keuangan. Untuk itu tulisan ini dibuat dalam rangka menelaah sejauh manakah otonomi pengelolaan keuangan pada PTN-BH. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode yuridis normatif sebagai metode utama dan metode yuridis empiris sebagai pendukung, sumber data yang dipergunakan yaitu data sekunder dan data primer, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis menunjukan bahwa: Eksistensi PTN-BH dalam perspektif otonomi pendidikan tinggi ditinjau dari Undang-Undang Pedidikan Tinggi telah memiliki kedudukan tersendiri, kehadirannya merupakan suatu keniscyaan serta kebutuhan ilmu pengetahuan yang dapat memperkuat kedudukan PTN-BH dalam melaksanakan otonominya. Otonomi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi, bahwa dalam otonomi pendidikan di PTN-BH hanya meliputi bidang akademik dan non akademik. Juga ditemukan bahwa Otonomi pengelolaan keuangan PTN-BH merupakan salah satu bentuk pelimpahan kewenangan secara delegasi yang didasarkan pada Statuta PTN-BH. Salah satu bentuknya adalah pemisahan harta kekayaan PTN-BH dari kekayaan Negara yang menimbulkan banyak akibat hukum.
References
Arifin P. Soeria Atmadja. (2006). Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara: Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Gramedia.
Barnawi, M. Arifin. (2017). Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan-Teori dan Praktek. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Depdiknas. (2003). Undang-undang RI No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Diakses dari http://simkeu.kemdikbud.go.id
Diyanto, Chafid dkk, "Kebijakan Otonomi Perguruan Tinggi Indonesia: Antara Privatisasi dan Komersialisasi". Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Vol. 14 No. 1 (2021), DOI: 10.24042/ijpmi.v14i1.7574.
Dyrahma, Thietis. PTN Badan Hukum. diakses dari https://thietisdyrahma.wordpress.com/2014/1201/ptn-badan-hukum/.
Irianto,Sulistyowati. 92012). Otonomi Perguruan Tinggi: Suatu Keniscayaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kusuma, Muhammad Noor Halim Perdana, dan Muhammad Adiguna Bimasakti. Panduan Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara dan Persidangan Elektronik (ELitigasi). Jakarta: Prenada Media, 2020.
Lasambouw, Carolina Magdalena. "Analisis Kebijakan Tentang Otonomi Perguruan Tinggi dalam Bentuk Badan Hukum Pendidikan". Jurnal Sigma-Mu Vol. 5 No. 2 (2013).
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5500
Soni Akhmad N., R. Dudy Heryadi, Ramadhan Pancasilawan, Muhammad Fedryansyah. (2014). Peranan Perguruan Tinggi dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia untuk Menghadapi ASEAN Community 2015: Studi Kasus Universitas Indonesia, UNPAD, ITB. Social Work Jurnal. Vol. 6 No. 2, Bandung: Tanpa Penerbit, 2014.
Sumarsono. Analisa PP Nomor 66 Tahun 2010. diakses dari http://www.scribd.com.
Susanti, Dewi. (2012). Privatisation and Marketisation of Higher Education in Indonesia: The Challenge for Equal Access and Academic Values, High Education 61.
Syahrizal, Darda & Adi Sugiarto (2013). Sistem Pendidikan Nasional & Aplikasinya. Jakarta: Laskar Aksara.
Tilaar, H.A.R. (2009). Kekuasaan Dan Pendidikan. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4965.