Penanganan Disabilitas: Aktor, Modal Political dan Ekonomi di Indonesia

Authors

  • Istianah
  • Subaidi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.32670/ht.v1i7.1813

Keywords:

Disabilitas, Penanganan, Dinas Sosial

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang dialami oleh disabilitas seperti keterbelakangan, diskriminasi, kemiskinan dan pengangguran. Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah yang memiliki permasalahan disabilitas yang banyak. Adanya peran dari Dinas Sosial menjadi sangat penting untuk mengatasi serta memberikan solusi dari permasalahan tersebut. Oleh karena itu, rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Dinas Sosial dalam menanganai permasalahan disabilitas di Kabupaten Cirebon. Analisis dalam penelitian ini menggunakan teori struturasi Anthony Giddens yang menjelaskan adanya hubungan antara struktur dengan praktik sosial agen. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa dimensi struktural dari kebijakan penanganan disabilitas yang dilakukan oleh Dinas Sosial ada tiga yaitu pertama, strukturasi berdasarkan peraturan normatif atau modal politik seperti pembuatan peratruran-peraturan yang mendasari adanya pemberian bantuan seperti pemberdayaan untuk disabilitas. Kedua, strukturasi dalam bentuk signifikansi pemberian modal ekonomi seperti pemberian bantuan jangka pendek dan pemberian bantuan jangka pendek. Ketiga, dominasi mengenai penguasaan atas orang (politik) dan barang (ekonomi) seperti Pemerintah Pusat dan Daerah yang memberikan kebijakan dalam penanganan disabilitas baik secara politik maupun ekonomi

References

Aldi Ahmad Rifai, Inklusi Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi COVID 19 dalam Perspektif Sustainable Development Goal (SDGs) dalam jurnal Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 7, no. 2, 2020

Dwinda Mayrizka, Strukturasi Implementasi Kebijakan Disabilitas (Studi Kasus Kebijakan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sidoarjo) dalam jurnal Mahasiwa Sosiologi, Vol. 1, No. 4, 2015

Ferry J Juliantono & Aris Munandar, Fenomena Kemiskinan Nelayan: Perspektif Teori Strukturasi dalam jurnal Kajian Politik dan Masalah Pembangunan, Vol. 12, No. 02, 2016

Fitrinanda an nur dkk, Ketidakadilan Gender pada Acara TV Sinema Indosiar: Telaah Perspektif Strukturasi Giddens, dalam jurnal Riset Komunikasi, Vol. 3, No. 1, 2020

Imadah Thoyyibah, Makna Kejahatan Struktural Korupsi dalam Perspektif Teori Strukturasi Anthony Giddens, dalam jurnal filsafat, Vol. 25, No. 1, 2015

Komnas HAM Republik Indonesia, Kajian Pemenuhan Hak Atas Kesehatan bagi Kelompok Rentan di Indoensia, Jakarta, 2020

Moleong, Lexy J, 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Munawar Noor, Pemberdayaan Masyarakat, dalam jurnal Ilmiah Civis Vol. 1, No. 2, 2011.

Rilus A. Kensing, Strukturgensi sebuah Teori Tindakan, dalam jurnal Sosiologi Pedesaan, Vol. 5, No.2, 2017

Ritzer, George. 2016. Teori Sosiologi dari Teori Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Post Modern. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Suharto, Edi. 2014. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial & Pekerjaan Sosial, Bandung:Refika Aditama.

Sumber Internet:

https://www.bps.go.id/pressrelease, diakses pada tanggal 16 Februari 2022 pukul 12.52 WIB

https://m.liputan6.com/disabilitas/read/4351496/jumlah-penyandang-disabilitas-di-indonesia-menurut-kementerian-sosial, diakes pada tanggal 16 Februari 2022 pukul. 16.40

Simpd.kemensos.go.id, diakses pada tanggal 17 Februari 2022 Pukul. 07.50

Peraturan Bupati Cirebon Nomor 30 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial

Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang nomro 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Downloads

Published

2022-05-25

How to Cite

Istianah, & Subaidi. (2022). Penanganan Disabilitas: Aktor, Modal Political dan Ekonomi di Indonesia. Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(7), 949–957. https://doi.org/10.32670/ht.v1i7.1813