KEABSAHAN PEMBACAAN AKTA MELALUI VIDEO CONFERENCE DI ERA DIGITALISASI
DOI:
https://doi.org/10.32670/ht.v2iSpesial%20Issues%201.1246Keywords:
Akta Notaris, Video ConferenceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembacaan dan penandatanganan akta melalui video conference, hal tersebut terkait dengan konsep cyber notary. Di era globalisasi ini, dimana terbukanya dan kesempatan untuk melakukan transaksi yang dilakukan secara elektronik khususnya dalam sertifikasi elektronik yang dilakukan oleh seorang notaris. Jurnal ini dibuat untuk mengkaji kewenangan notaris dalam melakukan sertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik dihubungkan dengan pembacaan dan pembuatan akta melalui video conference. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum empiris atau yuridis sosiologis, yakni menggunakan pendekatan perundang- undangan, kasus, dan pendekatan historis. Dalam hal ini penulis menarik sebuah kesimpulan bahwa berkaitan dengan sertifikasi elektronik jika dikaitkan dengan pembacaan dan penandatanganan akta yang dilakukan oleh notaris melaui video conference belum bisa diterpakan oleh notaris, hal tersebut karena belum ada peraturan yang pasti mengatur dan beberapa peraturan yang berbenturan yang terkait dengan sertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik diantaranya dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 1 angka 7Undang-undang Jabatan Notaris. Berdasarkan hasil penelitian ini, kewenangan notaris yang berkaitan dengan sertifikasi elektronik yang dikaitkan dengan pembacaan dan pembacaan akata melalui video conference belum bisa diterapkan karena belum ada peraturan yang pasti mengaturnya, pemberlakuan sertifikasi elektronik ini harus ada sinkronisasi antara peraturan sehingga tidak ada peraturan yang saling bertentangan sehingga pelaksanan sertifikasi elektronik ini mempunyai peraturan yang jelas dan pastinya kepastian hukum bagi notaris maupun pihak lainnya.
References
Afra Fathina Azzahra, “Penggunaan Sarana Video Konference dalam Pembuatan Akta Notaris Dikaitkan dengan Undang-Undang Jabtan Notaris”, diakses dari scribd. com pada tanggal 03 Juni 2021 Pukul 19.53 WIB
Annalisa Yahanan, Febrian, Rohani Andul Rohim, “The Protection Of Consumer Rights For Aviation Safety and Security In Indonesia and Malaysia”, Jurnal Sriwijaya Law Review, 2017.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung : Mandar Maju, 2008).
Dwi Merlyania, Annalisa Yahanana, Agus Trisakab, “Kewajiban Pembacaan Akta Otentik Oleh Notaris Di Hadapan Penghadap Dengan Konsep Cyber Notary”, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 2020.
Edmon Makarim, Notaris dan Transaksi Elektronik Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2012).
Erlinda Saktiani Karwelo, dkk, “Prospek Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Notaris Melalui Video Conference”, diakses dari media.neliti.com pada tanggal 16 April 2021 Pukul 14.11 WIB.
G.H.S Lumbun Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta : Erlangga, Jakarta, 1996). Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Cetakan ke-3, (Bandung : Refika Aditama, 2011). Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani, Prinsip-prinsip Dasar Profesi Notaris,(Jakarta: Dunia Cerdas, 2013).
Habib Adjie, “Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Persaingan Global”,
Hasil wawancara dengan Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.Hum., Dosen Hukum Perdata di Unpad, Unpar, Trisakti dan mantan hakim PN Tangerang, tanggal 12 Juni 2021 pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat.
Hasil wawancara dengan Ibu Yurisha,Notaris di DKI Jakarta, pada tanggal 29 Juni 2021 pukul 13.00 WIB via telepon.
Hasil wawancara dengan Pak Singgih pakar IT dan dosen di Politeknik Bandung, pada hari selasa tanggal 29 Juni 2021 pukul 16.00 WIB via telepon.
Hasil wawancara dengan Setiaji Ibrahim, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cirebon tanggal 12 Juni 2021 pukul .00 Waktu Indonesia Barat.
Johnmy Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-3, (Malang : Bayumedia Publishing, 2007).
Johny Ibrahim, Teori Metode dan Penelitian Hukum Normatif, (Malang : Mandar Maju, 2007).
Jurnal Hukum Republica, 2017.
Library.uns.ac.id pada tanggal 09 Maret 2021 pukul 14.48 WIB. https://blog.privy.id/tanda-tangan-digital-privyid-resmi-berinduk-ke-kominfo/, pada
Luthvy Febrika Nola, “Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia”, Jurnal Negara Hukum, 2011.
Mariam Darus Badrulzaman, Mendambakan Kelahiran Hukum Saiber (Cyber Law) di Indonesia, (Medan: Pidato Purna Bhakti, 2001).
penggunaan-tanda-tangan-elektronik-oleh-notaris, pada tanggal 01 Juli 2021, pada pukul 21.15 WIB.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan ke-6, (Jakarta : Kencana, 2010).
R. A. Emma Nurita, Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, (Bandung : Refika Aditama, 2012)
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif (Kompas : Jakarta, 2006).
Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta : Pradnya Paramita, 2009).
Sutan Remi Sjahdeni, “Sistem Pengamanan E-Commerce”, Jurnal Hukm Bisnis, 2002.
tanggal 24 Juni 2021 pukul 22.14 WIB. https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5cd238184b299/legalitas-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.