PENGARUH EDUKASI, SOSIALISASI DAN PEMAHAMAN PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2013 DAN NO 23 TAHUN 2018 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK Studi Empiris Pada UMKM Di Sentra Industri Tenun Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung
Main Article Content
Abstract
The purpose of this study was to determine the effect of education, socialization
and understanding of Government Regulation no. 46 of 2013 and No. 23 of
2018 Against Taxpayer Compliance. The research method used in this research
is descriptive and verification method using a quantitative approach, where the
data obtained from the research sample is analyzed according to the statistical
method used and then interpreted rationally and accurately. Furthermore, it is
analyzed using correlation coefficient analysis, coefficient of determination,
multiple regression and hypothesis analysis with t test and F test. The results
obtained by the value of the coefficient of determination (R2) of 0.806 means
that 80.6% of the taxpayer compliance variable can be explained by education,
socialization and understanding of government regulation no. 46 of 2013 and
No. 23 of 2018, which can also mean that taxpayer compliance can be
explained by education, socialization and understanding of government
regulation no. 46 of 2013 and No. 23 of 2018 has a strong effect on taxpayer
compliance, it can also be interpreted that the influence of variables outside the
model or other factors is 19.4%. Based on the results of the hypothesis test, a
significance level of 0.000 was obtained when compared to an alpha of 0.05,
the significance level is smaller than alpha, so the hypothesis can be accepted,
meaning that there is an influence of education, socialization of tax regulations
and understanding of government regulations no. 46 of 2013 and No. 23 of
2018 on taxpayer compliance in the SMEs of the Weaving Industry Center,
Ibun District, Bandung Regency
Article Details
References
Abdul Rahman (2010). Panduan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan Untuk
Karyawan, Pelaku Bisnis dan Perusahaan. Bandung : Nuansa.
Adam & Setiawati (2013), Hubungan antara fasilitas sekolah, minat belajar, dan
kebiasaan belajar siswa. Jurnal BK UNESA Volume 03 Nomor 01.
Agoes, Sukrisno dan Estralita (2013) Akuntansi Perpajakan, Edisi 3, Salemba Empat,
Jakarta
Andyastuti, dkk, (2014), Pengaruh Penyuluhan, Pelayanan, Pemeriksaan, dan Sanksi
terhadap Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi,
Universitas Brawijaya Malang
Andi. Mohammad Zain (2007), Manajemen Perpajakan. Jakarta: Penerbit Salemba
Empat
Aristanti Widyaningsih, A. (2011), Hukum Pajak dan Perpajakan. Bandung: Alfabeta.
Burhan Bungin (2009), Analisis Penelitian Data Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo.
Badan Pusat Statistik Jakarta Pusat. (2018), “Realisasi Penerimaan Negara 2007-
”,https://www.bps.go.id/statictable/2009/02/24/1286 realisasipenerimaannegara-milyar-rupiah-2007-2018.html, diakses pada 26 Oktober 2018 pukul
17.
Danang Sunyoto (2010), Metodologi Penelitian Akuntansi. Bandung: PT Refika
Aditama.
Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Surat Direktur
Jenderal Pajak Nomor S-421/PJ.03/2018 tentang Pedoman Terkait Surat
Keterangan Bebas Pemotongan bagi Wajib Pajak yang Dikenai PP Nomor 46
Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
yang Digantikan dengan PP Nomor 23 Tahun 2018. Sekretariat Direktorat
Jenderal Pajak. Jakarta.
Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kudus (2013), Jumlah Usaha, Mikro, Kecil
dan Menengah 2018 di Kabupaten Bandung.
Erly Suandy (2011), Perencanaan Pajak, Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat
Fitria, P. N., & Supriyono, E. (2019), Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan,
persepsi tarif pajak, dan keadilan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Ecobank: Journal of Economics and Banking, 1 (1), 47-54.
Friantin, S. H. E. (2019), Pengenalan dan pelatihan e-tax dalam rangka peningkatan
kesadaran pajak pada UMKM di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari,
Surakarta. Wasana Nyata: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3 (1), 1-3.
Ghozali, Imam (2011), Aplikasi analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 19.
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Herry Purwono (2010), Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Jakarta :
Erlangga.
Hidayatulloh, A., & Fatma, F. D. (2019), Sosialisasi peran UMKM dan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 guna mendorong masyarakat sadar pajak.
Jurnal Pengabdian untuk MU NegeRI, 3 (1), 29-32.
Hidayat, Nur (2010), Penyimpangan Pemeriksaan Pajak. Kontan. Selasa, 16 Februari
Indrawan, R., & Binekas, B. (2018), Pemahaman pajak dan pengetahuan pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak UKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 6 (3), 419-
Ikatan Akuntan Indonesia (2015), Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet
Jonathan Sarwono (2006), Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta :
Graha Ilmu
Koenil. (2013), Pajak Penghasilan Badan. (http://PB Taxand-Leading Tax Consultant in
Indonesia.htm, diakses 10 Mei 2014).
M. Djafar Saidi (2011), Kejahatan di Bidang Perpajakan. Jakarta: Rajawali
Pers.Mardiasmo.2011. Perpajakan. Yogyakarta
Maulida, A. (2018). Kepatuhan pembayaran pajak pada pelaku UMKM pasca
penerbitan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di Kotagede
Yogyakarta. Jurnal UMKM Dewantara, 1(2), 18-27.
Megantara, dkk (2017) Pengaruh Penghasilan Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Dan
Kemauan Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usahawan Atas
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
Oktaviane Lidya Winerungan (2013), Sosialiasai Perpajakan, Pelayanan Fiskus Dan
Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP di KPP Manado dan KPP
Bitung. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi, Universitas Sam
Ratulangi Manado. Jurnal Emba Vol.1No.3September 2013,hal 960-970
Pandiangan, Liberti (2008), Modernisasi dan Reformasi Pelayanan Perpajakan. Jakarta:
PT. Elex Media Komputindo.
Parasuraman, A. Berry dan Zeithaml V.A. (1985), A Conceptual Model of Service
Qulity and Implication for Future Research. Journal of Marketing. Vol 49 Hal
-50.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu
Putri, T., Saerang, D. P. E., & Budiarso, N. S. (2019), Analisis perilaku wajib pajak
UMKM terhadap pelaksanaan pemungutan pajak dengan menggunakan self
assessment system di Kota Tomohon. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 14
(1), 130-136.
Resmi, Siti, (2013), Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 7, Salemba Empat, Jakarta
Sugeng Wahono (2012),Teori dan Aplikasi: Mengurus Pajak itu Mudah. Mojokerto:
Gramedia Direct.
Suharsimi Arikunto. (2006), Metodologi Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta. Sutopo.
Sinambela, et al. (2010), Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebjakan dan
Implementasi. Jakarta: PT.Bumi Aksara.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan
R&D. Bandung: Alfabeta
Sugiyono, (2012), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta,
Bandung.
Sugiri, Slamet dan Bogat Agus Riyono (2008), Akuntansi Pengantar 1. Yogyakarta:
STIM
Tryana Tiraada. (2013). Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap FiskusTerhadap
Kepatuhan Wpop Di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal EMB.Vol.1, No.3,
September 2013, Hal. 999-1008.
Umi Narimawati. (2008). Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Teori dan
Aplikasi.Bandung: Agung Medi.
Widodo, Widi, (2010), Moralitas, Budaya dan Kepatuhan Pajak, Alfabeta, Bandung
Zaen Zulhaj Imaniati (2016). Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Tentang PenerapanPP No.
Tahun 2013, Pemahaman Perpajakan, Dan Sanksi PerpajakanTerhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah DiKota
Yogyakarta. Skripsi. Universitas Negeri Yogyakarta.