IDENTIFIKASI TINDAKAN PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN TERHADAP KEJAHATAN FINANSIAL PERBANKAN SYARIAH SELAMA MASA PANDEMI COVID 19

Main Article Content

Asyari Hasan
Lulu Febriany

Abstract

The increasingly widespread banking crimes during the 19th council, resulted in
the need for strengthening all efforts to prevent and eradicate these banking
crimes. Supervision also becomes one of the alternatives. Supervision of the bank
was also seen as very important during the covid pandemic 19 period in order to
maintain public confidence (customers) in the bank itself and to be able to
achieve and maintain the stability of the rupiah, as the objective of Bank
Indonesia. The forms of supervision are external supervision, internal
supervision and public supervision and comply with compliance aspects of
Islamic banking. If it runs effectively, it is certain that banking crime can be
minimized and no longer colors the banking industry

Article Details

How to Cite
Asyari Hasan, & Lulu Febriany. (2021). IDENTIFIKASI TINDAKAN PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN TERHADAP KEJAHATAN FINANSIAL PERBANKAN SYARIAH SELAMA MASA PANDEMI COVID 19 . Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(4), 1078–1090. https://doi.org/10.32670/fairvalue.v4i4.797
Section
Articles

References

Amrullah, M. Arief, 2002, Politik Hukum Pidana Dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan, Program Pascasarjana, Universitas Airlangga, Surabaya. CV Rizkita , Jakarta, 2001

https://business-law.binus.ac.id/2017/06/18/kejahatan-perbankan-danpelanggaran- perbankan/. Diakses Selasa 26 November 2019

Kashif Malik, et. al. (2020). Covid-19 and the Future of Microfinance: Evidence and Insights from Pakistan, Forthcoming Oxford Review of Economic Policy (Special Issue).

Kementrian Kesehatan. (2020). Kasus Covid-19 on 29 April 2020. http://kemkes.go.id. Laporan Keuangan Bulanan. Desember 2019, Januari, Februari and Maret 2020.

Moleong, L. J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.

Rati Maryani Palilati, Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2016. Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. IV No

Reksodiputro, Mardjono, 1987, Hukum Positif Mengenai Kejahatan Ekonomi dan Perkembangannya di Indonesia, Alumni, Bandung.

Rianto, Bambang Rustam, 2010.Manajemen Risiko Perbankan Syariah, Salemba Group, Jakarta,

Sahetapy, J.E, 1992, Teori Kriminologi Sebuah Pengantar, Citra Aditnya Bakti, Bandung.

Senoadji Indryanto, Money Laundering Dalam Perspektif Hukum Pidana Website Bank Jabar Banten Syariah. http://bjbsyariah.co.id

Risnaningsih, I., & Mulyasari, H. (2021). Upaya Perbankan Syari’ah Dalam Perkuatan Permodalan Sektor Riil. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2(2), 89–96.

Sobarna, N. (2021). Analisis Perbedaan Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(1), 51–62.

Sobarna, N., & Hakim, A. (2019). Kritik Atas Pelaksanaan Asuransi Syariah Pada Pt Allianz Life Indonesia. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(1), 57–67.

Wibawa, G., Muttaqin, R., & Sumaryana, F. D. (2020). Multiakad Pada Lembaga Keuangan Syariah Kontemporer: Prinsip Dan Parameter Kesyari’Ahannya. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 3(1).