Natura tax di Indonesia ditinjau dari aspek sosiologi hukum dan dampaknya terhadap pengelolaan perpajakan
Main Article Content
Abstract
This article analyzes the application of tax on the provision of natura from the employer to employee in the aspect of legal sociology, so that it can be seen how the application of tax regulations for taxpayers. Through normative juridical analysis, the legal framework and tax provisions are analyzed based on references to the enactment of the in-kind tax. The author comes to the conclusion that tax provisions can change how the society would behave, especially taxpayers in carrying out their taxation, because taxpayers will try to carry out their obligations efficiently and avoid larger payments, thus it can also have an impact on how taxpayers carry out tax management in accordance with applicable regulations.
Article Details
References
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian Pendekatan Praktis . Rineka Cipta.
Direktorat Jenderal Pajak. (2009). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Kawasan Tertentu, serta Batasan Mengenai Sarana dan Prasarana di Lingkungan Tempat kerja
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2018). PMK 167 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Berupa Macam Dan Kenikmatan Dalam Bidang Tertentu Dan Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2000). KMK No. 466 Tahun 2000 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Alam Atau Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Terkait Dengan Penyelenggaraan bekerja
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Imbalan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh berupa Kebaikan dan/atau Kenikmatan .
Koentjaraningrat. (1993). Metode Penelitian Masyarakat . Gramedia Pustaka Utama.
Pemerintah Republik Indonesia. (2022.). Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Republik Indonesia. (1983). UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Republik Indonesia. (2007). UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Republik Indonesia. (2008). UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Pajak Penghasilan .
Republik Indonesia. (2021). UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Litbang . ALFABETA, CV.
Whitney. (1986). Elemen Penelitian .