Upaya intensifikasi dan ekstensfikasi pajak dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Maluku Tengah
Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze and identify the increase in local indigenous income through the intensification and extensification of regional taxes and levies in the central Maluku regency. This research uses a descriptive qualitative approach using case studies. The analysis uses a qualitative descriptive method with sampling techniques using purposive sampling through interviews, observation and documentation studies, and data validity using data triangulation. The results showed that efforts to intensify regional taxes through institutional aspects, regulations, and personnel aspects during the Covid-19 pandemic showed a trend of increasing regional original income and improving the quality of tax management resources. Meanwhile, efforts to exaggerate local taxes through the creation and data collection of sources of provincial taxes and potential regional levies, as well as investment policies through the use of assets, increase the original income of the Central Maluku Regency government area.
Article Details
References
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tengah. (2022).
Darma, I. K. (2021). Analisis Pajak Daerah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Tingkat Risiko pada Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 12(1), 986–999.
Nurhayati, N. (2015). Pengaruh Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Dan Retribusi Daerah Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dengan Dimoderasi Pelaksanaan Good Governance Pada Kabupaten/Kota Di Wilayah III Cirebon. Jurnal Riset Keuangan Dan Akuntansi, 1(01).
Nursafitra. (2019). Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Melalui Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Enrekang. Universitas Hasanuddin.
Peraturan daerah kabupaten maluku tengah nomor 06 tahun 2016 tentang pembentukan dan susnan perangkat daerah kabupaten maluku tengah.
Rahmi, A. (2013). Pengaruh intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah guna mewujudkan kemandirian keuangan daerah (Studi empiris pada pemerintah Kota Padang). Jurnal Akuntansi, 1(3).
Riharjo, I. B. (2021). Kebijakan Dan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Melalui Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Di Kota Surabaya. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 10(11).
Safitra, N. (2019). Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Enrekang. JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 37–48.
Salehoddin, S. (2019). Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan. Die, 10(02), 368844.
Sartika, N., & Krisnanda, K. (2020). Penerapan Kebijakan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Bengkalis. Jurnal IAKP: Jurnal Inovasi Akuntansi Keuangan & Perpajakan, 1(1), 12–19.
Sufi, S. (2020). Strategi Pemerintah Kota Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Restoran. Negotium: Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis, 3(1), 1–23.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.