Analisis pembatalan faktur pajak
Main Article Content
Abstract
This study aims to find out the factors causing the cancellation of Tax Invoices, the tax mechanism for canceling Tax Invoices after the issuance of e-Invoices, and the effect of canceling e-Invoices on companies. The research method used is descriptive qualitative, and the data source comes from primary and secondary data. Overall, using the E-Faktur application facilitates filling out and canceling tax invoices. However, the lack of dissemination of the procedures for using the E-Faktur application has caused many Taxable Entrepreneurs do not understand the procedures for filling out E-Invoices. The results showed that the factors causing the cancellation of tax invoices were transaction cancellations and filling errors. The tax mechanism for canceling output tax invoices uses the help of the E-Faktur application. Cancellation of tax invoices does not only affect the seller's PKP but also the buyer's PKP.
Article Details
References
Direktorat Jenderal Pajak. (2012). Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 24/PJ/2012 Tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak.
Fanani, A. S. (2020). Efektifitas penggunaan aplikasi faktur pajak elektronik (E-Faktur) pada perusahaanjasa konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang. STIE PGRI Dewantara Jombang.
Halim, A., Bawono, I. R., & Dara, A. (2016). Perpajakan Edisi 2. Salemba Empat.
Harmoni. (2021). Pembatalan faktur pajak? apa saja alasan, ketentuan dan tata caranya. Harmony. https://www.harmony.co.id/blog/pembatalan-faktur-pajak-apa-saja-alasan-ketentuan-dan-tata-caranya/
Jovanka, E. C. (2021). Analisis pembatalan faktur pajak (Studi kasus pada kantor Konsultan Pajak MZR).
Lela Novitasari. (2019). Modernisasi teknologi informasi perpajakan di era ekonomi digital. Djp. https://www.pajak.go.id/id/artikel/modernisasi-teknologi-informasi-perpajakan-di-era-ekonomi-digital
Levana Dhia Prawati, I. E. R. (2020). Perkembangan teknologi informasi perpajakan di Indonesia. Binus University School of Accounting. https://accounting.binus.ac.id/2020/12/16/perkembangan-teknologi-informasi-perpajakan-di-indonesia/
Maulana, M. A. (2018). Analisis faktor penyebab pembatalan faktur pajak (Persepsi Kantor Konsultan Pajak XYZ). Universitas Brawijaya.
Mutiara, Y. (2022). Evaluasi penerapan sistem e− faktur 3.2 dalam melaporkan SPT masa PPN April–Juni 2022 pada PT Prospek Utama Mandiri Kota Bekasi. Universitas Satya Negara Indonesia.
Rahmad Siswoyo. (2021). Rugikan negara Rp4,7 miliar, tersangka penyalahgunaan faktur pajak dibui. Djp. https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/rugikan-negara-rp47-miliar-tersangka-penyalahgunaan-faktur-pajak-dibui
Rumaizha, R., & Supriatna, A. (2022). Pengaruh penerapan faktur pajak elektronik (E-Faktur) Terhadap kepatuhan wajib pajak untuk pelaporan SPT masa PPN pada KPP Pratama Bandung Cibeunying. JRAK (Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis), 8(2), 1–9.
Sahetapy, T. C., Runtu, T., & Tangkuman, S. J. (2021). Evaluasi penerapan sistem e-faktur 3.0 dalam melaporkan SPT masa PPN pada CV. Mayiba Agung Mandiri Kota Sorong-Papua Barat. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 16(2), 157–168.
Sakina Rakhma Diah Setiawan. (2020). Palsukan faktur pajak, wajib pajak ini divonis penjara dan denda rp 20,5 miliar. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2020/08/07 /114100226/palsukan-faktur-pajak-wajib-pajak-ini-divonis-penjara-dan-denda-rp-20-5-miliar?page=all
Setyawati, V. A. (2016). Analisis penerapan sistem elektronik nomor faktur (e-nofa) pajak sebagai upaya mencegah penerbitan faktur pajak fiktif (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara). Brawijaya University.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R & D. CV Alfabeta.
Wulandari, D. (2019). Analisis penerapan e-faktur pajak dalam meningkatkan kepatuhan pengusaha kena pajak untuk pelaporan SPT masa PPN pada KPP Pratama Medan Polonia.