Angsuran PPH pasal 25 setelah berakhirnya penerapan PP 23 tahun 2018 pada UMKM

Main Article Content

Raden Soerjatno

Abstract

Government Regulation Number 23 of 2018 which came into effect on July 1, 2018 which allows Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) to calculate their Income Tax easily, namely by multiplying the tariff by 0.5% of Gross Circulation and is final, meaning that it is no longer available. Whatever the next tax calculation, this is intended so that Micro, Small and Medium Enterprises actors are not burdened with complicated tax calculations and the tax rate is also not too heavy because it is only 0.5%. Income Tax calculation based on Government Regulation Number 23 of 2018 for each Taxpayer has a time limit, for Limited Liability Companies 3 years, for CV, Firms and the like 4 years, and for Individuals 7 years. After the completion of the period required by Government Regulation Number 23 of 2018, Micro, Small and Medium Enterprises actors are required to re-calculate Income Tax in accordance with Article 17 of the Income Tax Law. The calculation of the installments of PPh Article 25 for the following tax year after the end of the calculation of Income Tax based on Government Regulation Number 23 of 2018 is carried out based on Article 25 and Article 17 of the Income Tax Law, as well as Circular Letter of the Director General of Taxes Number SE-46/PJ/ 2020 August 18, 2020, and Minister of Finance Regulation Number PMK.215/PMK.03/2018.

Article Details

How to Cite
Soerjatno, R. . (2022). Angsuran PPH pasal 25 setelah berakhirnya penerapan PP 23 tahun 2018 pada UMKM. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(12), 5884–5893. https://doi.org/10.32670/fairvalue.v4i12.2216
Section
Articles

References

Sela, N. P. (2022). Tinjauan Penerapan Insentif PPh Final UMKM dan PPh Pasal 25 pada KPP Pratama Surabaya Mulyorejo Tahun 2020-2021.

Ustman, U., & Syahadatina, R. (2021). Efisiensi Beban Pajak Penghasilan Berdasarkan Pp No. 23/2018 Pada Umkm Pemula Di Pamekasan. Analisis, 11(2), 177-192.

Christmawan, P. E. E. (2021). Implementasi PP RI Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Peredaran Bruto Tertentu Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi (Equilibrium), 15(I).

Suhendra, M., & Haykal, R. A. (2022). Tinjauan Pendapatan Perpajakan PPh Pasal 25/29 Pada KPP Pratama Tanjung Pinang Sebelum Dan Ketika Pandemi Covid-19. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 3(2), 393-401.

Bandiyono, A., & Utami, N. S. R. (2021). Evaluasi atas Implementasi PP Nomor 23 Tahun 2018 dan Implikasinya Terhadap Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Banjarmasin. Journal of Applied Accounting and Taxation, 6(1), 37-51.

Amir, A. A., Mursalim, M., & Junaid, A. (2022). Persepsi Wajib Pajak terhadap Perubahan PP No 46 Tahun 2013 Menjadi PP No. 23 Tahun 2018 pada Perusahaan Kecil dan Menengah di Kota Makassar. YUME: Journal of Management, 5(2), 238-246.

Hafidiah, A., & Sumartaya, D. (2021). Implementasi angsuran PPH Pasal 25 CV RM sebagai wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 19. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(1), 09-18.

Gunadi, 2013. “Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan”

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu

Pohan, C.A. 2013 “Manajemen Perpajakan, Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis”

Pohan, C.A. 2014. “Pembahasan Komprehensif Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus”

Resmi, S. 2016. “Perpajakan: Teori dan Kasus”

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang –Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 111 tentang Pajak Penghasilan

Undang-Undang republic Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan.