Bimbingan Teknis Manajemen Perkoperasian Dengan Materi Permodalan Koperasi Oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Perindustrian Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.32670/ecoopsday.v3i2.2432Abstract
Koperasi adalah badan usaha yang mempunyai tujuan utama mensejahterakan anggota, untuk itu koperasi harus bekerja secara profesional dengan tetap berada koridor nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi sebagai pembeda dengan badan usaha lainnya. Permodalan koperasi bersumber dari modal sendiri dan modal utang. Modal sendiri terdiri dari modal internal yaitu cadangan yang berasal dari alokasi sisa hasil usaha dan modal dari pemilik berupa Simpanan pokok dan simpanan wajib. Modal utang dapat berasal dari anggota dan dari lembaga, baik lembaga pemerintah maupun lembaga keuangan Bank dan Non Bank. Pengelolaan permodalan koperasi bermakna bahwa penggunaan modal yang sudah ditarik dari sumber-sumber yang ada harus menghasilkan manfaat bagi anggota semaksimal mungkin .Ukuran efektivitas penggunaan modal pada koperasi yang bergerak pada usaha sektor riil dapat diukur dan dievaluasi dengan menggunakan rasio keuangan antara lain rasio rentabilitas, rasio aktivitas dan rasio likuiditas. Sedangkan evaluasi kinerja keuangan atau permodalan koperasi yang bergerak di sektor usaha jasa keuangan menggunakan rasio-rasio yang mengacu pada penilaian kesehatan usaha simpan pinjam
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Wahyudin Wahyudin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.