Bimbingan Teknis Manajemen Keuangan Dalam Pengembangan Koperasi di Kota Cimahi
DOI:
https://doi.org/10.32670/ecoopsday.v3i2.2431Abstract
Koperasi adalah badan usaha yang mempunyai tujuan utama mensejahterakan anggota, untuk itu
koperasi harus bekerja secara profesional dengan tetap berada koridor nilai-nilai dan prinsip-prinsip
koperasi sebagai pembeda dengan badan usaha lainnya. Permodalan koperasi bersumber dari modal
sendiri dan modal utang. Modal sendiri terdiri dari modal internal yaitu cadangan yang berasal dari
alokasi sisa hasil usaha dan modal dari pemilik berupa Simpanan pokok dan simpanan wajib. Modal
utang dapat berasal dari anggota dan dari lembaga, baik lembaga pemerintah maupun lembaga
keuangan Bank dan Non Bank. Pengelolaan permodalan koperasi bermakna bahwa penggunaan
modal yang sudah ditarik dari sumber-sumber yang ada harus menghasilkan manfaat bagi anggota
semaksimal mungkin .Ukuran efektivitas penggunaan modal pada koperasi yang bergerak pada
usaha sektor riel dapat diukur dan dievaluasi dengan menggunakan rasio keuangan antara lain rasio
rentabilitas, rasio aktivitas dan rasio likuiditas. Sedangkan evaluasi kinerja keuangan atau
permodalan koperasi yang bergerak di sektor usaha jasa keuangan menggunakan rasio-rasio yang
mengacu pada penilaian kesehatan usaha simpan pinjam.
Downloads
Published
Versions
- 2022-10-29 (2)
- 2022-10-18 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sugiyanto Ikhsan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.