Relavansi Pemikiran Ekonomi Hamka (1908-1981) Dalam Tafsir Al-Azhar Dengan Ekonomi Islam Di Indonesia

Authors

  • Nandang Ihwanudin Program Pascasarjana Prodi Magister Ekonomi Syariah Universitas Islam Bandung
  • Ni’mawati Ni'mawati Prodi HES STAI Siliwangi Bandung
  • M. Burhanudin Prodi Perbankan Syariah STAI Siliwangi Bandung

DOI:

https://doi.org/10.32670/ecoiqtishodi.v1i2.173

Keywords:

Prinsip-Prinsip Ekonomi, Sistem Ekonomi, Ekonomi Islam

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemikiran Hamka dalam Tafsir al-Azhar tentang
ekonomi, dalam tafsir tersebut banyak menjelaskan tentang kondisi ekonomi Indonesia
saat tafsir tersebut dibuat, sehingga penulis tertarik meneliti tentang relevansi pemikiran
Hamka tersebut jika dihubungkan dengan kondidi ekonomi saat ini di Indonesia. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang relevansi pemikiran
ekonomi Hamka (1908-1981) dalam tafsir al-Azhar dengan ekonomi Islam di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi
dokumen atau teks terhadap tafsir al-Azhar yang kemudian dijelaskan dengan
menggunakan deskriptif-analisis. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) ditinjau dari aspek
prinsip-prinsip hukum Islam dan asas-asas ekonomi Islam, ditemukan relevansi antara
pemikiran ekonomi Islam Hamka dangan ekonomi Islam yang berlaku di Indonesia; 2)
itinjau dari aspek sistem perekonomian yang ada, pemikiran Hamka yang mengatakan
sistem ekonomi kapitalis dan sisten ekonomi sosialis merupakan sistem yang gagal,
relevan dengan kenyataan hari ini di Indonesia. 3) ditinjau dari aspek produk ekonomi
Islam, secara umum pemikiran Hamka banyak menunjukan kesesuaian meskipun tidak
menyebutkan secara spesifik tentang produk ekonomi Islam yang berkembang saat ini.

References

Didin Saefudin Buchori. 2005.Pedoman Memahami Kandungan Al-Qur’an. Bogor:

Granada Sarana Pustaka.

Editor, “KEEK-2013”, dalam http://ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/program/keek-2013/,

diakses tanggal 01 Maret 2016.

Hadari Nawawi & Mimi Martiwi. 1996. Penelitian Terapan. Yogyakarta: UGM Press.

Hamka. 1966. Tafsir Al-Azhar, Cet. I. Jakarta: Yayasan Nurul Islam

______, 1983. Tafsir al-Azhar, Juz 1. 2. dan 3. Jakarta: Pustaka Panjimas.

______, 1983. Tafsir al-Azhar, Juz 10. Jakarta: Pustaka Panjimas.

______, 1983. Tafsir al-Azhar, Juz 14. Jakarta: Pustaka Panjimas.

______, 1983. Tafsir al-Azhar, Juz 27. Jakarta: Pustaka Panjimas.

______, 1983. Tafsir al-Azhar, Juz 5 dan 6. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Jujun S. Suriasumantri. 2001. “Penelitian Ilmiah, Kefilsafatan dan Keagamaan: Mencari

Paradigma Kebersamaan”, Tradisi Baru Penelitian Agama Islam, Deden Ridwan

(ed.). Bandung: Nuansa

Kaelan. 2005. Metode Penelitian Kualitatif bidang Filsafat. Yogyakarta: Paradigma.

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. 2016. “Statistik Utang Luar Negeri

Indonesia (SULNI)”, dalam http://www.bi.go.id/. Diakses tanggal 01 Maret

Muhadjir M. Darwin. 2008. Materi kuliah: “How to Analyse Your Data”, kuliah

Metodologi Penelitian Sosial, PPs UIN SunanKalijaga, 02-01-2008.

Muhammad Baqir al-Sadr. 1980. Al-Tafsir al-Maudhu’i wa al-Tafsir al-Tajzi’i fi alQur’an al-Karim. Beirut: Dar al-Ta‟ruf al-Matbu‟at.

MUI. 2014. “Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah)”,

dalam http://mui.or.id/ tanggal 01 Maret 2016.

Nasution. 2003. Metode Research. Jakarta: Bumi Aksara.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 merupakan pengganti dari Undang-Undang

Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Downloads

Published

2020-01-15