Praktek Wakalah Dan Hiwalah Dalam Ekonomi Islam: Perspektif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32670/ecoiqtishodi.v1i2.171Keywords:
syariah, ekonomi Islam, action researchAbstract
Praktek wakalah dan hiwalah merupakan hal yang juga sering terjadi dalam kegiatan
mu’amalah yang dilakukan oleh banyak orang baik yang beragama Islam maupun nonIslam. Namun khusus bagi kalangan kaum muslimin praktek dua hal tersebut harus
disesuaikan dengan tuntutan syariah. Kedua hal itu berhubungan dengan kegiatan
ekonomi, sehingga diperlukan bagaimana penerapannya dalam kegiatan ekonomi Islam.
Dalam tulisan ini, selain tentang definisi atau pengertian dasar tentang wakalah dan
hiwalah akan dikupas juga berbagai persoalan dan permasalahan yang terjadi di
lapangan. Penyelesaian permasalahan tersebut, selain merujuk pada apa yang terjadi di
zaman Rasulullah SAW, merujuk pula pada fatwa ulama, khususnya ulama Indonesia
yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam hal ini yang lebih
berwenang menanganinya adalah Dewan Syariah Nasional (DSN).
Metodologi yang digunakannya adalah kualitatif. Dengan mengambil studi naskah dan
dokumen berbagai sumber, selanjutnya dihubungkan dengan fenomena yang terjadi di
masyarakat, sehingga ada upaya action research dalam penulisan ini.
References
Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Beirut, Dar AlFikr..
Ad-Dur Al-Mukhtar Syarhu Tanwir Al-Abshar, V:340; dinukil dari Mauqif AsySyari’ah min Al-Masharif Al-Islamiyyah Al-Mu’ashshirah, karya Dr. Abdullah Abdurrahim Al-Abadi
Ani, Y. (2018). Varia Justicia : Vol. 14, No. 1. Problematika Penyertaan Akad Wakalah dalam Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah. Dapat lihat di link: http://journal.ummgl.ac.id/index.php/variajusticia/article/view/2024
Andana Ramadani, L. D. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Bank Syariah Pada Akad Hiwalah Apabila Nasabah Melakukan Wanprestasi, hlm. 4-7. Dapat lihat di link : http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59091
Abrar, Z. T. (2017). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 1 (2). Hiwalah dan Aplikasinya dalam Produk Bai' Al-Istishna' di Bank Syariah, 5-9. Dapat lihat di link : http://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/ebis/article/download/26/25
Idris Ahmad, 1986, Fiqh al-Syafi’iyah, Jakarta: Karya Indah.
Indah, N. (2013). Economic : Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 3, No. 2. Penerapan dan Aplikasi Akad Wakalah pada Produk Jasa Bank Syariah, hlm. 95-97. Dapat lihat di link : http://www.academia.edu/download/40894695/959-2926-1-PB.pdf
Juhaya S. Praja, Prof. Dr. H., M.A, Ekonomi Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2012
-------------------------------------, Filsafat Hukum AntarMadzhab-Madzhab Barat dan Islam, Bandung: Sahifa, 2015
Nizaruddin. (2013). Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam : Vol. 1, No. 2. Hiwalah dan Aplikasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah. Dapat ilhat dilink: http://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/adzkiya/article/view/1051
Wangsawidjaja, 2012, Pembiayaan Bank Syari'ah. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama) Dewan Syariah Nasional, Fatwa tentang Pembiayaan Rekening Koran Syariah No. 30 /DSN/VI/2002, Majelis Ulama Indonesia
Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Perbankan Syari’ah, Jakarta : Zikrul Hakim, Sri Nurhayati, Wasilah, 1994, Akuntansi Syariah di Indonesia, Edisi 2, (Bandung, Salemba Empat Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam; Sinar Baru Algensindo)
Wahbah Zuhaili, 1986, Al-Fiqh Al Islamy Wa Adillatuh, Juz 5, Dar Al-Fikr, Damaskus.