Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Republik Indonesia No.13/Per/M.KUKM/IX/2015
DOI:
https://doi.org/10.36418/covalue.v13i1.997Keywords:
Laporan Keuangan, PERMEN, PenyusunanAbstract
Latar belakang: Unit Simpan Pinjam merupakan unit usaha yang paling besar menyerap modal usaha koperasi. Namun permasalahan yang terjadi yaitu pada penyusunan laporan keuangan koperasi masih terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian dengan pedoman yang telah dibuat oleh Pemerintah yaitu Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No.13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang pedoman akuntansi usaha simpan pinjam koperasi.
Tujuan penelitian: menganalisis implementasi dari penyusunan laporan keuangan koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No.13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang pedoman akuntansi usaha simpan pinjam koperasi.
Metode penelitian: Metode studi kasus digunakan pada penelitian ini dimana studi kasus ini mempelajari tentang latar belakang keadaan dari sebuah fenomena. Metode studi kasus ini adalah salah satu metode deskriptif, dengan tujuan mencari informasi-informasi tentang bagaimana penerapan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan koperasi pada akhir periode.
Hasil penelitian: 1) Laporan keuangan yang telah disajikan oleh KPPP JABAR yaitu Neraca dan PHU keseluruhan telah disajikan cukup baik.2). Laporan keuangan KPPP JABAR yang sudah disajikan masih belum sesuai dengan komponen laporan keuangan menurut pedoman akuntansi simpan pinjam.
Kesimpulan: Kesesuaian Laporan Keuangan Koperasi terhadap Permen No. 13 tahun 2015 jika dalam bentuk persentase sebesar 18,42%.