Analisis Sistem Pengendalian Internal Piutang pada KPRI Kokardan
DOI:
https://doi.org/10.36418/covalue.v13i1.996Keywords:
Sistem, Pengendalian Internal, Audit, KoperasiAbstract
Latar belakang: Pancasila dan UUD 1945 menyebutkan bahwa tiga pelaku ekonomi yang mendasari sistem perekonomian Indonesia yaitu BUMN, BUMS, dan Koperasi. Terdapat banyak jenis koperasi yang ada di Indonesia yang terbagi dari jenis koperasi berdasarkan tingkatannya dan jenis usahanya. Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam di dalamnya pasti terdapat piutang yang besar.
Tujuan penelitian: Mengetahui keberadaan sistem pengendalian internal, prosedur sistem pengendalian internal piutang, penilaian sistem pengendalian internal piutang dan mengetahui upaya perbaikan sistem pengendalian internal piutang.
Metode penelitian: Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian menggunakan penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan dan studi pustaka..
Hasil penelitian: Keadaan sistem pengendalian internal piutang kurang efektif hal ini dapat dilihat dari belum semua terlaksananya komponen COSO. Prosedur sistem pengendalian internal sudah cukup baik hal ini dilihat dari adanya pengajuan dari anggota sampai tahap monitoring ke anggota. Penilaian sistem pengendalian internal kurang efektif hal ini dilihat dari tidak adanya pemisahan fungsi piutang dan tidak dilakukannya rotasi jabatan, laporan potongan Tukin tidak disampaikan kepada anggota dan piutang ragu-ragu tidak diperiksa.
Kesimpulan: Keberadaan sistem pengendalian internal piutang pada KPRI Kokardan yaitu jika dilihat dari komponen COSO. Prosedur sistem pengendalian internal piutang berjalan dengan cukup baik hal ini ditandai dengan adanya prosedur awal tahap pemberian pinjaman dengan mengajukan formulir permohonan pinjaman di bagian kartu. Penilaian sistem internal pengendalian internal piutang kurang efektif meskipun ada yang telah dilakukan. Upaya perbaikan sistem pengendalian piutang dengan sistem pengendalian internal yaitu KPRI Kokardan harus memperbaiki komponen yang belum terlaksana.