Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Republik Indonesia No.12/Per/M.KUKM/IX/2015
DOI:
https://doi.org/10.36418/covalue.v13i1.995Keywords:
Laporan Keuangan, PERMEN, Penyusunan laporan keuanganAbstract
Latar belakang: Koperasi Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (KPPP) merupakan badan usaha koperasi yang melaksakan kegiatan pada unit usaha Niaga Barang dan Simpan Pinjam. Unit Usaha Niaga Barang merupakan unit usaha yang memberi keuntungan cukup besar bagi Koperasi setiap harinya pendapatan Unit Usaha Simpan Pinjam bisa mencapai 2-3 Juta Rupiah.
Tujuan penelitian: Untuk membangun pondasi akuntansi dalam laporan keuangan.
Metode penelitian: Metode yang dipilih untuk penelitian ini adalah metode dengan studi kasus, dimana studi kasus pada penelitian ini mempelajari secara rinci dan kuat tentang latar belakang suatu fenomena dari keadaan yang diteliti.
Hasil penelitian: Koperasi Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya menyajian Neraca dan PHU pada tahun buku 2019. Neraca yang disajikan sudah cukup baik namun masih ada akun yang belum disajikan. Pada Laporan Perhitungan Hasil Usaha koperasi belum memisahkan pendapatan dari anggota dan non anggota sehingga belum dapat dihitung lebih banyak mana manfaat dari anggota atau non anggota.
Kesimpulan: Laporan keuangan yang telah disajikan oleh KPPP Jawa Barat yaitu Neraca dan PHU keseluruhan telah disajikan cukup baik. Pada Laporan neraca telah mecakup 3 (tiga) akun yaitu aset, kewajiban dan modal walaupun masih ada beberapa transaksi yang tidak diakui dan disajikan pada laporan neraca.