Penyelesaian Sengketa Ekonomi Perspektif Hadis di Desa Aengdake pada PT Amaan Indonesia Sejahtera

Authors

  • Nabilatul Fitriyah Institut Agama Islam Negeri Madura

DOI:

https://doi.org/10.59188/covalue.v15i6.4867

Keywords:

penyelesaian sengketa, ekonomi, hadits

Abstract

Kehidupan manusia yang sejatinya merupakan masyarakat ekonomi yang sehari-harinya tidak akan terlepas dari yang namanya kegiatan transaksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam kegiatan transaksi pasti akan menimbulkan sebuah persoalan atau sengketa yang melibatkan kedua belah pihak yang bertransaksi tersebut, seperti sengketa ekonomi syariah yang terjadi di Desa Aengdake. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui solusi penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang ditempuh di Desa Aengdake pada PT Amaan Indonesia Sejahtera serta bagaimana tinjauan hadis tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang di tempuh. Penelitian ini mengunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan naratif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder bersumber dari kajian pustaka dengan Analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif. Hasil penelitian ; (1) Penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang terjadi di Desa Aengdake pada PT Amaan Indonesia Sejahtera ditempuh melalui jalur luar pengadilan yaitu musyawarah. (2) Dalam tinjauan hadis, penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang ditempuh di Desa Aengdake sudah sejalan dengan anjuran Al-Qur’an pada Q.S Asy-Syura ayat 38 dan Q.S Ali Imran ayat 59 dan Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, yakni dengan musyawarah yang merupakan alternatif solusi penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang dianggap sesuai dengan karakter dan kepribadian masyarakat.

Downloads

Published

2024-11-27