Inovasi dan Pengembangan Fintech Syariah sebagai Solusi Keuangan Modern yang Berlandaskan Prinsip Syariah
DOI:
https://doi.org/10.59188/covalue.v15i7.4866Keywords:
fintech syariah, inovasi keuangan, literasi keuangan syariah, prinsip syariahAbstract
Pesatnya perkembangan fintech Syariah di Indonesia, didorong oleh kemajuan teknologi dan tingginya populasi Muslim yang membutuhkan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Fintech Syariah menawarkan alternatif yang bebas dari riba, gharar, dan maysir, namun masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal literasi keuangan Syariah dan regulasi yang belum sepenuhnya mendukung. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang luas, baik bagi akademisi, praktisi, pemerintah, maupun masyarakat umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur review, yang melibatkan pengumpulan dan analisis berbagai sumber sekunder seperti jurnal ilmiah, buku, laporan tahunan Fintech Syariah, serta regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Melalui analisis konten, penelitian ini mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi oleh fintech Syariah dalam perkembangannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun fintech Syariah memiliki potensi besar untuk meningkatkan inklusi keuangan, hambatan regulasi dan rendahnya literasi keuangan Syariah menjadi kendala utama. Kesimpulannya, untuk memaksimalkan potensi fintech Syariah, diperlukan dukungan regulasi yang lebih fleksibel, peningkatan literasi keuangan Syariah, dan adopsi teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan keuangan berbasis Syariah.