Miskonsepsi terhadap Komersialisasi dan Komodifikasi Akad dalam Fikih Muamalah Kontemporer (Analisis Maqasidus Syariah)
DOI:
https://doi.org/10.59188/covalue.v15i6.4843Keywords:
miskonsepsi, komersialisasi, komodifikasi dan fikih muamalah kontemporeAbstract
Penerapan akad-akad dalam fikih muamalah kontemporer sering kali mengalami miskonsepsi, terutama terkait komersialisasi dan komodifikasi yang dilakukan oleh masyarakat maupun lembaga. Ketertarikan terhadap praktik muamalah ini didorong oleh nilai etika dan transparansi yang terdapat dalam ekonomi Islam, seperti yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah. Namun, praktik akad yang tidak sesuai dengan hukum syariah dapat mengurangi daya tarik dan integritas sistem tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meluruskan Kembali tentang pengaplikasian akad-akad yang sesuai dengan hukum ekonomi syariah (muamalah). Metode yang digunakan adalah Pustaka atau library research, metode library research merupakan salah satu metode dari penelitian jenis kualitatif. Data data dan bahan yang digunakan untuk mengkaji dalam penelitian inibersumber dari buku, jurnal, kitab dan lain sebagainya. Berdasarkan penelitian terungkap bahwa banyak sekali terjadi miskonsepsi terhadap komersialisasi dan komodifikasi akad dalam praktik muamalah di dalam Masyarakat, banyak sekali akad yang seharusnya tidak dibolehkan mengambil keuntungan tetapi dalam praktiknya diambil keuntungan, maka harus diluruskan lagi bahwa dalam fikih muamalah ada dua jenis akad yang sudah paten yaitu akad tabaruk dan akad tijarah, tidak boleh dicampur adukkan antara keduanya, karena akan menghilangkan ciri khas dari ekonomi Islam yang dikenal oleh Masyarakat, yaitu system ekonomi yang memegang erat prinsip dan etika. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan edukasi lebih lanjut mengenai perbedaan akad untuk mencegah komersialisasi yang tidak sesuai, serta pentingnya peran aktif lembaga keuangan syariah dan pemerintah dalam menjaga integritas praktik keuangan syariah agar sesuai dengan prinsip Maqasid Syariah.