Hukum COD (Cash on Delivery) dalam Perspektif Islam
DOI:
https://doi.org/10.59188/covalue.v15i6.4841Keywords:
hukum Islam, jual beli, cash on delivery (COD)Abstract
Kegiatan jual beli adalah hal yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari dan umum dilakukan. Di dalam kegiatan jual beli terdapat juga sistem pembayaran yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Dewasa ini, sistem pembayaran yang tersedia memiliki berbagai macam pilihan, diantara sistem pembayaran tersebut, masyarakat Indonesia banyak yang menyukai pembayaran dengan sistem COD (Cash On Delivery). Sistem COD secara singkat berarti pembayaran yang dilakukan langsung saat di tempat temu yang ditentukan. Seiring berjalan nya waktu, sistem COD juga digunakan dalam pembayaran e-commerce, yang membuat pertemuan antara pembeli tidak lagi langsung kepada penjual, namun menggunakan pihak ketiga yakni kurir. Sayangnya, penggunaan pihak ketiga dalam COD seringkali menimbulkan beberapa konflik yang terjadi, akibat adanya kesalahpahaman antara pembeli dan penjual. Maka hal ini perlu ditelaah lebih dalam agar mengurangi dampak negatif tersebut. Perlu juga bagi masyarakat muslim Indonesia mendalami keabsahan sistem pembayaran COD dari segi hukum Islam, apakah memenuhi rukun dan syarat jual beli dan adakah hak pembeli untuk mengembalikan atau membatalkan barang jika terjadi ketidak sesuaian dengan akad jual beli tersebut. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan pengumpulan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, sistem pembayaran COD boleh dan halal dilakukan dalam hukum islam, karena telah memenuhi syarat-syarat jual beli.